Kriminalitas

KETERLALUAN, Bos Pabrik Gula di Jakarta Barat Cabuli Lima Gadis di Bawah Umur, Begini Modusnya

Tersangka MNA melakukan pencabulan dengan mengajak para korbannya ke tempat kosnya di daerah Jakarta Barat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Konrefensi pers dengan tersangka warga negara asing pelaku persetubuhan anak di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) yakni MNA, yang diketahui sudah mencabuli atau menyetubuhi 5 perempuan di bawah umur atau pelaku eksploitasi anak. 

MNA ditangkap di tempat kostnya di daerah Jakarta Barat, pada 15 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jumlah korban eksploitasi anak yang dilakukan MNA sesuai pengakuannya berjumlah 5 orang sejak 2020 lalu.

Namun dari 5 korban, baru 2 anak yang teridentifikasi yaitu E (15) dan SPN (17).

Makin Mewah, Mazda6 Elite Sedan dan Estate Facelift Dijual Mulai Rp 698,8 Juta

Baca juga: Jokowi Akan Dipolisikan terkait Kerumunan di NTT, Ferdinand: Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar

“Modus pelaku MNA terhadap korbannya adalah dengan mengiming-imingi sejumlah uang, agar korban mau melakukan persetubuhan atau pencabulan. Uang yang ditawarkan sebesar sekitar Rp 500 ribu,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Menurut Yusri, tersangka MNA melakukan pencabulan dengan mengajak para korbannya ke tempat kosnya di daerah Jakarta Barat.

"Ia datang ke Indonesia sekitar April 2020, bekerja di pabrik gula di daerah Jakarta Barat. Kepada para korban, ia mengaku sebagai pemilik pabrik gula," kata Yusri.

Baca juga: Ini Alasan Kafe RM Lokasi Terjadinya Insiden Penembakan di Cengkareng Didenda oleh Satpol PP

Yusri menjelaskan di kasus dengan korban E yang berusia 15 tahun, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan di tempat kostnya di Jakarta Barat.

"Dengan iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu,” ujar Yusri.

Sebelumnya kata Yusri, tersangka sempat berpindah pindah-pindah tempat kost di Jakarta Barat dan pernah melakukan hubungan badan terhadap 3 perempuan di bawah umur.

"Yang 3 korban sebelumnya ini belum teridentifikasi dan masih kami dalami," katanya.

Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Pengemis di Koja Jalani Trauma Healing, Wakapolres: Memulihkan Psikis Korban

Baca juga: Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras, MUI Prihatin, Tengku Zul: Rakyat Bisa Hancur

Yusri menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal pada bulan Februari 2021, ada laporan kehilangan anak perempuan berinisial SPN berusia 17 tahun.

"Didapati ternyata tersangka bersama korban, untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming uang Rp 500 ribu," kata Yusri.

Dari sanalah, kata Yusri, pelaku dibekuk dari rumah kostnya di Jakarta Barat pada 15 Februari 2021 lalu.

Karena perbuatannya tambah Yusri pelaku dijerat Pasal 82, Pasal 88 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat (5) jo UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara," ujar Yusri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved