Berita Nasional

KPK Temukan Dugaan Pemotongan Insentif Nakes, Kemenkeu Minta Jangan Dilihat Sepihak

KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen. 

Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi tenaga kesehatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). 

KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, dugaan pemotongan insentif perlu diperdalam. 

Khususnya oleh pihak Kementerian Kesehatan sebagai penanggungjawab dari pemberian insentif kepada nakes di tengah pandemi Covid-19. 

Meskipun Dibacok hingga Hilang 4 Jari, Bagi Frank, John Kei Tetap Keluarganya

Baca juga: Rumah Sakit Potong Insentif Nakes Hingga 70 Persen, Stafsus Sri Mulyani: Kemenkeu Hanya Membayar

"Perlu dilihat dulu persisnya hal tersebut oleh dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (24/2/2021). 

Karena itu, Askolani mewakili Kemenkeu meminta agar laporan kepada KPK itu tidak dilihat hanya dari sebelah pihak saja tanpa adanya rincian lebih lanjut. 

Baca juga: Kemenkeu Sebut Pembatasan Mobilitas Jadi Risiko Pemulihan Ekonomi di 2021, Vaksinasi bukan Jaminan

"Jadi, tidak perlu pandangan sepihak tanpa tau persis lihat detilnya di lapangan," pungkasnya.

Temuan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit (RS) atau pihak terkait, tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes).

KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS, dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen."

Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!

"Untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Pada Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan tiga permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Hal itu berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga

Tiga permasalahan tersebut adalah:

- Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

- Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

- Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi, dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:

- Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

- Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

- Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

Atas rekomendasi tersebut, kata Ipi, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru, dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.

Ia melanjutkan, untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020."

"Yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19."

"Pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” beber Ipi.

Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan tahun ini tak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, besaran nilai insentif yang diberikan pemerintah masih sama dengan tahun 2020.

Hal itu disampaikan Askolani dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).

Ketua KNKT Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Utuh Sampai Membentur Air, Tidak Meledak di Udara

"Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif."

"Dengan demikian tetap sama dengan kita lakukan di tahun 2020 pada tahun 2021 ini," ungkap Askolani.

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.

Diperiksa Soal Cuitan Evolusi kepada Natalius Pigai, Abu Janda Pusatkan Seluruh Pikiran dan Tenaga

"Kami tegaskan bahwa di tahun 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," tegas Askolani.

Sekjen Kemenkes drg Oscar Primadi MPH di kesempatan yang sama menambahkan, pemerintah mengapresiasi para tenaga kesehatan yang berjuang di tengah-tengah pandemi Covid-19, dan sangat benar-benar menghargai.

"Kita (pemerintah) akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah, dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan," ungkap drg Oscar.

Semua Dapat

Kementerian kesehatan memastikan insentif diberikan kepada tenaga nakes di seluruh Indonesia, selama nakes tersebut menangani pasien Covid-19.

Sekjen Kemenkes drg Oscar Primadi MPH membantah isu insentif hanya diberikan kepada nakes di zona penanganan Covid-19 berat, sedangkan di zona risiko rendah tidak dapat.

"Tidak ada kriteria itu ya yang tertentu, tidak."

Jokowi Teken PP 4/2021, Gaji Ketua Ombudsman Naik Jadi Rp 29,9 Juta, Anggota Rp 25,4 Juta

"Seluruh Indonesia, faskes yang menangani Covid-19, itu yang kami berikan. Di semua tempat punya hak yang sama," jelasnya.

Tenaga Pendaftaran Program Pendidikan Spesialis (PPDS) juga menerima insentif, selama di masa pendidikan juga memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19.

Ia melanjutkan, pemerintah memberikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang berjuang di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Rp 9 Triliun Sepanjang 2020

Sepanjang 2020, besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang telah dibayarkan hampir Rp 9 triliun.

“Kita pasti menghargai, pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan."

"Dan insyaallah apa yang sudah diberikan tahun 2020 hampir Rp 9 triliun untuk pembayaran insentif ini."

MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan

"Baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” beber Oscar.

Ia menegaskan, pemerintah tidak memotong insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan Covid-19.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih menghitung detail belanja untuk penanganan Covid-19, sehingga dukungan penanganannya dapat terpenuhi hingga pengujung 2021.

SJ 182 Dikabarkan Sempat Alihkan Penerbangan ke Palembang, Menhub: Tidak Ada yang Kami Tutupi

Termasuk, menerapkan 3M 3T, penanganan pasien, dan penyediaan infrastruktur.

Juga, perlindungan kepada masyarakat dan dukungan kepada tenaga kesehatan, yakni insentif tenaga kesehatan, maupun biaya vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

Rp 1,17 Triliun Belum Disalurkan Pemda

Pemerintah mengakui pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 belum rampung 100 persen.

Masih ada Rp 1,17 triliun insentif yang belum disalurkan pemerintah daerah kepada tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Jokowi Ogah Balas Surat AHY Soal Isu Kudeta Demokrat, Mensesneg: Itu Dinamika Internal Partai

Primanto mengatakan, pemerintah pusat telah mentransfer insentif nakes untuk anggaran 2020 sebesar Rp 4,173 triliun, atau 99,99 persen.

Namun, yang dibayarkan pemerintah daerah baru mencapai Rp 3 triliun.

"Jadi sebenarnya penyaluran untuk insentif dari pemerintah pusat ke kas daerah sudah 99,99 persen atau Rp 4,173 triliun."

Ini Alasan Polisi Baru Ungkap Aktivitas Pidana di Pasar Muamalah Depok, Meski Beroperasi Sejak 2014

"Realisasi pemda yang diberikan kepada nakes itu sekitar 72 persen atau Rp 3 trilunan."

"Sisanya masih ada anggaran di kas daerah," beber Primanto.

Ia melanjutkan, sebagai langkah percepatan mencairkan sisa dana insentif nakes, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Potong Insentif Nakes Hingga 50 Persen, PKS Bilang Sangat Tidak Manusiawi, PDIP Kecewa

Kemenkeu meminta pemerintah daerah agar menyusun kembali sisa anggaran insentif nakes dalam APBN 2021 agar bisa ditransfer ke nakes.

"Kami telah kirimkan surat pada 4 Februari (kemarin)."

"Dari kami di Direktorat Jenderal Perimbangan dan Kemendagri pun telah mengirimkan surat di tanggal yang sama ke pemda," paparnya.

Volume Kendaraan dan Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Naik 12,18 Persen Selama PPKM

Selain itu, Kemenkeu juga menerima masukan terkait tambahan kebutuhan para nakes di tahun 2020.

Pihaknya masih menghitung kebutuhan tersebut untuk diteruskan dari anggaran 2020 ke 2021, bersama Kementerian Kesehatan.

"Pengganggarannya bagaimana? Kami sampaikan saat carry over (diteruskan) tersebut."

Dituduh Sebar Uang ke DPC Demokrat, Moeldoko: Saya Mau Sejahterakan Pegawai KSP Saja Enggak Bisa

"Kami minta daerah untuk gunakan Dana Transfer Umum yang di-earmarked dalam pembayaran tersebut."

"Jadi, dari segi pembayaran sudah dipikirkan secara penuh oleh pusat," jelasnya.

Yanuar Riezqi Yovanda/Ilham Rian Pratama

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved