Berita Nasional

KPK Temukan Dugaan Pemotongan Insentif Nakes, Kemenkeu Minta Jangan Dilihat Sepihak

KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen. 

Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi tenaga kesehatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). 

KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, dugaan pemotongan insentif perlu diperdalam. 

Khususnya oleh pihak Kementerian Kesehatan sebagai penanggungjawab dari pemberian insentif kepada nakes di tengah pandemi Covid-19. 

Meskipun Dibacok hingga Hilang 4 Jari, Bagi Frank, John Kei Tetap Keluarganya

Baca juga: Rumah Sakit Potong Insentif Nakes Hingga 70 Persen, Stafsus Sri Mulyani: Kemenkeu Hanya Membayar

"Perlu dilihat dulu persisnya hal tersebut oleh dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (24/2/2021). 

Karena itu, Askolani mewakili Kemenkeu meminta agar laporan kepada KPK itu tidak dilihat hanya dari sebelah pihak saja tanpa adanya rincian lebih lanjut. 

Baca juga: Kemenkeu Sebut Pembatasan Mobilitas Jadi Risiko Pemulihan Ekonomi di 2021, Vaksinasi bukan Jaminan

"Jadi, tidak perlu pandangan sepihak tanpa tau persis lihat detilnya di lapangan," pungkasnya.

Temuan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit (RS) atau pihak terkait, tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes).

KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS, dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen."

Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!

"Untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Pada Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan tiga permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Hal itu berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga

Tiga permasalahan tersebut adalah:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved