PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, tapi Tetap Ingin Pilkada Digelar pada 2024
PDIP ingin pilkada tetap digelar pada 2024, bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PDIP menegaskan ingin pilkada tetap digelar pada 2024, bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Namun, PDIP membuka peluang revisi UU 17/2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual rilis survei LSI bertajuk 'Evaluasi Publik Terhadap Kondisi Peluang Terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024', Senin (22/2/2021).
Baca juga: Polri Takkan Lakukan Penyelidikan Meski Ada Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua, Ini Alasannya
"Jadi ini sikap dari kita ya."
"Untuk pilkada kita tetap di 2024, sedangkan untuk revisi Undang-undang 7/2017 kita buka peluang kemungkinan untuk direvisi."
"Dan itu juga secara konsisten kita sampaikan di Komisi II," tutur Djarot.
Baca juga: Relawan FPI Disuruh Copot Atribut Saat Bantu Korban Banjir, Kuasa Hukumnya Ogah Ambil Pusing
Djarot menjelaskan, alasan PDIP membuka peluang revisi UU Pemilu tapi berharap pilkada tetap digelar pada 2024, dalam rangka evaluasi Pemilu 2019 yang masih menyisakan sejumlah catatan serius, terutama jatuhnya korban jiwa dari petugas pemilu.
"Jadi sikap kita itu untuk UU Pilkada kita tetap ya kita lakukan 2024."
"Tapi kita membuka peluang untuk revisi UU 7/2017 tentang Pemilu."
Baca juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas: Ada Kesamaan Orde Baru dengan Sekarang, Buzzer Dilegalkan UU ITE
"Mari kita akan sempurnakan ini lebih berkualitas, dan supaya pemilu kita bisa lebih mudah, tidak rumit, bisa lebih benar-benar mampu ya."
"Karena kemarin Pemilu 2019 banyak sekali terjadi kelelahan bagi penyelenggara pemilu pada saat penghitungan."
"Jadi, ini perlu kita evaluasi kembali ya," papar anggota Komisi II DPR itu.
Baca juga: Agar Tak Ada Lagi Korban Seperti Dirinya, Baiq Nuril Berharap Revisi UU ITE Terlaksana
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Juga, UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.