Polri Takkan Lakukan Penyelidikan Meski Ada Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua, Ini Alasannya

Dugaan penyimpangan dana Otsus Papua itu pertama kali diungkapkan Baintelkam Polri.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, dugaan penyimpangan dana otsus Papua yang diungkapkan Baintelkam Polri, hanya berupa prediktif untuk dapat diawasi penggunaannya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri tak akan menggelar penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua, yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.

Dugaan penyimpangan dana Otsus Papua itu pertama kali diungkapkan Baintelkam Polri.

Penyimpangan dana ini sempat diprotes oleh sejumlah kelompok di Papua.

Baca juga: Sejak Digunakan pada Desember 2020, 666 Jenazah Korban Covid-19 Sudah Dimakamkan di TPU Jombang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, dugaan penyimpangan dana yang diungkapkan Baintelkam Polri hanya berupa prediktif untuk dapat diawasi penggunaannya.

"Enggak ada (penyelidikan). Itu prediksi untuk dimonitor," kata Argo kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Ia menyampaikan, pengungkapan dugaan ada penyimpangan dana itu bertujuan agar mencegah adanya penyelewengan anggaran terkait Otsus Papua.

Baca juga: Jokowi: Target 182 Juta Penduduk Divaksin Covid-19 Harus Selesai Akhir Tahun Ini

"Jadi jangan sampai ada pelanggaran," jelas Argo.

Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achmad Kartiko menerangkan, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.

Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor ke Polisi, Jokowi Bakal Minta DRR Revisi UU ITE

Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran."

"Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya."

Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved