Kebakaran
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Bilang Tak Ada Puntung Rokok Ditemukan Saat Olah TKP
Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Arnold JP Nainggolan, kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, mempertanyakan penggunaan teori pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung tersebut.
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu, bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api."
"Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ujar Arnold di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!
Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan, tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.
Alhasil, pengacara pun mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, yang mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga
Menurutnya, ini bertentangan dengan dakwaan JPU, gedung itu terbakar karena puntung rokok, dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.
"Majelis hakim nanti yang menilai, tapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia."
"Saya tegaskan, tidak ditemukan lagi puntung rokok."
"Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," papar Arnold.
Ditemukan Fraksi Solar
Nurcholis, saksi ahli Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengatakan kepada hakim ketua Elfian, selain di lantai 6 Gedung Kejagung, setiap lantai ditemukan fraksi solar.
"Mulai dari lantai dasar ini terdeteksi fraksi solar, ruang ini ada kode a, kode b, kode c."
"Ada daftarnya, untuk a dan b ini ada fraksi solar, kemudian kode c ada fraksi tinner," katanya saat memberikan kesaksian di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Bawa Atlet Sumbang 14 Medali Emas Asian Games, kenapa Itu Tidak Dihormati?
Di lantai 2, 3, 4, dan lantai 5, kata Nurcholis, juga terdapat fraksi solar.
"Ini ada satu botol plastik berisi cairan di lantai 5, fraksi solar."
"Satu botol plastik berisi cairan di lantai 3 ini ada fraksi isolar juga."
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Penghapusan Nama Djoko Tjandra Kewenangan Menkumham Atau Dirjen Imigrasi
"Kemudian 2 botol plastik ini di lantai 1," tuturnya.
Hakim ketua Elfian kemudian menanyakan alasan Nurcholis menyimpulkan soal penelitian tersebut.
"Di lantai dasar, lantai 1 kita sampling acak untuk pemeriksaannya."
Baca juga: Kekebalan Tercipta Maksimal 28 Hari Setelah Penyuntikan Kedua, Jangan Lengah Meski Sudah Divaksin!
"Kita kaitkan dengan kenapa kok kejadian ini cepat proses penjalaran apinya."
"Nah secara singkat, salah satunya kita melakukan pemeriksaan untuk menambah menjelaskan tingkat kerusakannya, kenapa cepat."
"Itu sekaligus dengan adanya terdeteksinya fraksi solar," beber Nurcholis.
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat, selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Anggap Dana Otsus Berkah Tuhan Melalui Pemerintah Pusat, Tokoh Papua Minta Penyelewengnya Dihukum
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Uti Abdul Munir, selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020.
Atas kelalaiannya, mereka didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Banjir Jakarta Cepat Surut, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Allah SWT
Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.
Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja.
Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.
Baca juga: PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, tapi Tetap Ingin Pilkada Digelar pada 2024
Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.
Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Napoleon, Yasonna Laoly: Pencekalan Atas Permintaan Aparat, Bukan Suka-suka Kita
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan tripleks, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya."
"Dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," beber jaksa dalam surat dakwaan.
Namun, terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.
Baca juga: Max Sopacua Cs Dorong KLB, Partai Demokrat: Memangnya Punya Hak Suara? Mungkin Mau Reunian Aja Kali
Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara, mendengar suara ledakan.
Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung, hingga akhirnya menghanguskan bangunan Korps Adhyaksa itu. (Reza Deni)