FPI Bubar
Relawan FPI Disuruh Copot Atribut Saat Bantu Korban Banjir, Kuasa Hukumnya Ogah Ambil Pusing
Aziz menyatakan pihaknya enggan merespons berlebihan kasus tersebut. Mereka mengaku tak masalah terkait tindakan yang dilakukan TNI-Polri itu.
Namun, kata dia, pembubaran itu dilakukan secara baik dengan mengedepankan imbauan.
"Silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu."
"Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada di situ kita suruh turunkan."
Baca juga: Disebut KPK Dapat Fee Lawyer dari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Hotma Sitompul
"Kita pakai baju biasa saja," ungkapnya.
Ia menyampaikan, tim FPI yang dibubarkan itu sebanyak 10 orang.
Semuanya memang menggunakan berbagai atribut FPI, mulai dari pakaian hingga bendera berlambang FPI.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim untuk Bereskan Masalah UU ITE, Ini Tugasnya, Mulai Bekerja Pekan Depan
"Ada bendera, rompi, kaus, semua atribut yang dipakai mereka atribut FPI."
"Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," tuturnya.
Ia mengungkapkan, para relawan FPI itu pun tidak melawan saat dibubarkan polisi.
Baca juga: Jokowi Minta UU ITE Direvisi, Kemampuan DPR Bikin Undang-undang Dipertanyakan
Mereka pun tetap membantu korban bencana alam tanpa menggunakan atribut FPI.
"Tidak ada perlawanan, mereka nurut."
"Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri."
Baca juga: INI 4 Faktor Penyebab Hujan Ekstrem di Indonesia, Salah Satunya Gangguan Atmosfer di Zona Ekuator
"Kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara."
"Silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung, jangan ada logo FPI," tegansya.
Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI: