Mahfud MD Bentuk 2 Tim untuk Bereskan Masalah UU ITE, Ini Tugasnya, Mulai Bekerja Pekan Depan

Mahfud MD membentuk dua tim untuk membereskan masalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk dua tim untuk membereskan masalah UU ITE. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk dua tim untuk membereskan masalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim pertama, kata Mahfud MD, bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis, dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.

Nantinya, tim tersebut akan dipimpin Menkominfo Johnny G Plate.

Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya

Tim tersebut, kata dia, juga akan melibatkan sejumlah kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim kedua, lanjutnya, tim revisi atau tim rencana revisi Undang-undang ITE.

Tim tersebut, kata dia, akan bertugas mendiskusikan dan mendengarkan masukan dari para ahli, LSM, dan gerakan pro demokrasi, untuk menentukan perlu atau tidaknya UU ITE direvisi.

Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri

"Kemenkopolhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-undang ITE yang mengandung muatan, satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet."

"Yang kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas Undang-undang ITE."

"Jadi sekarang ini Kemenkopolhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud MD dalam keterangan video dari Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

Selain itu, kata Mahfud MD, nantinya tim kedua juga akan mendengarkan masukan dari DPR, mengingat menurutnya ada juga anggota DPR yang tidak setuju jika UU tersebut direvisi.

Alasan mereka yang tidak setuju revisi, kata Mahfud MD, antara lain terkait kekhawatiran akan fitnah, berita bohong, dan pornografi di media sosial.

"Banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau ini diubah, karena alasannya bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu," tutur Mahfud MD.

Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold

Mahfud MD mengatakan, kedua tim tersebut akan bekerja mulai Senin (22/2/2021) pekan depan.

"Jadi dua tim ini akan sudah mulai bekerja Hari Senin tanggal 22 Bulan Februari ini, mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," papar Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat meminta DPR merevisi UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: DAFTAR 25 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi, Perombakan Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved