Jokowi Minta UU ITE Direvisi, Kemampuan DPR Bikin Undang-undang Dipertanyakan

Dalam penerapannya, adanya pasal karet dan multitafsir, sehingga membuat UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling lapor.

ISTIMEWA
Presiden Jokowi meminta DPR merevisi UU ITE, jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mempertanyakan kemampuan DPR dalam membuat undang-undang.

Hal itu ia sampaikan menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Dalam penerapannya, adanya pasal karet dan multitafsir, sehingga membuat UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling lapor.

Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya

Demikian disampaikan Adinda dalam diskusi daring Para Syndicate bertajuk 'Revisi UU Pemilu dan UU ITE: Substansi, Sensasi, Masturbasi Demokrasi?' Jumat (19/2/2021).

"Ini jadi menarik, karena kalau mau dikaitkan dengan DPR, sebenarnya kemampuan mereka membuat legisasi itu seperti apa?"

"Resources-nya seperti apa?"

Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri

"Sehingga kadang-kadang prosesnya jadi membuat parah satu legisasi yang multitafsir, dan day to day dia malah mengancam kebebasan sipil kita," tutur Adinda.

Adinda mengatakan, dalam iklim demokrasi, partisipasi publik diperlukan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Namun, ketika kritik tersebut malah disambut dengan persekusi, buzzer, dan ancama pidana, maka hal itu sangat mengkhawatirkan.

Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

UU ITE seolah menjadi alat legitimasi untuk memidanakan orang-orang kritis.

"Ketika ada peraturan perundang-undangan yang sebenarnya mengizinkan, bahkan mengamanahkan partisipasi masyarakat, seharusnya ini disambut baik, bukan malah dipersekusi."

"Dihadapkan oleh buzzer, bahkan dihadapkan pada hukum pidana."

Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold

"Itu sangat menyeramkkan, karena kita sendiri tidak punya kuasa berhadapan dengan kekuasaan hukum negara apalagi aparat hukum," paparnya.

Adinda melihat revisi UU ITE ini mendesak untuk segera dilakukan.

Bila perlu, masyarakat pemilih juga perlu mengawasi jika ada partai politik yang cenderung mendorong peraturan perundang-undangan yang mengekang kebebasan berpendapat, harus dilawan dengan cara tidak memilih mereka saat pemilu.

Baca juga: DAFTAR 25 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi, Perombakan Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved