Jokowi Minta UU ITE Direvisi, Kemampuan DPR Bikin Undang-undang Dipertanyakan

Dalam penerapannya, adanya pasal karet dan multitafsir, sehingga membuat UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling lapor.

ISTIMEWA
Presiden Jokowi meminta DPR merevisi UU ITE, jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

"Revisi Undang-Undang ITE ini sangat mendesak dan memang harus dipastikan untuk menyisir pasal-pasal yang multitafsir," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat meminta DPR merevisi UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: DAFTAR 25 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi, Perombakan Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Niat itu muncul karena melihat banyaknya masyarakat yang saling lapor ke polisi menggunakan pasal UU ITE.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Berikut ini isi lengkap pernyataan Jokowi:

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Live Streaming Misa Rabu Abu 17 Februari 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu.

Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia;

Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju, hadir di sini Bapak Menko Polhukam, Bapak Menhan;

Yang saya hormati Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) beserta seluruh jajaran;

Yang saya hormati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta seluruh jajaran, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta seluruh Pangdam, Kapolda, serta jajaran TNI-Polri di seluruh penjuru Tanah Air;

Hadirin sekalian yang berbahagia.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, pertama-tama, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved