Virus Corona

WNA Boleh Masuk Indonesia Saat PPKM Mikro, Wajib Karantina 5 Hari di Hotel dan Bayar Sendiri

Saat akan masuk, mereka diminta melakukan karantina selama 5 hari pada tempat-tempat ataupun hotel yang mereka pilih.

Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021. 

Pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT memiliki kasus positif, menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.

Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

Contohnya, di DKI Jakarta hanya memiliki 2 RT dengan zonasi merah.

Oleh karena itu, menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang.

Oleh karena itu, PPKM mikro akan dilanjutkan 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold

“Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan,” papar Airlangga. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved