Virus Corona

WNA Boleh Masuk Indonesia Saat PPKM Mikro, Wajib Karantina 5 Hari di Hotel dan Bayar Sendiri

Saat akan masuk, mereka diminta melakukan karantina selama 5 hari pada tempat-tempat ataupun hotel yang mereka pilih.

Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) dengan beberapa urusan tertentu, boleh masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang bisa masuk di antaranya untuk kegiatan bisnis.

"Jadi, WNA yang diperbolehkan ke Indonesia adalah yang sekarang miliki perizinan khusus dan ada kepentingan, misalnya business essential," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Ali Ghufron Mukti Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto Ketua Dewan Pengawas

Airlangga menjelaskan, WNA yang bisa masuk juga dari kesepakatan travel koridor bilateral antara Indonesia dengan negara tersebut.

"Tentunya ini mulai ada yang bisa masuk. Namun, mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Saat akan masuk, mereka diminta melakukan karantina selama 5 hari pada tempat-tempat ataupun hotel yang mereka pilih.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021, Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Pilih hotel dengan pilihan-pilihan yang sudah disiapkan."

"Lalu, tentu diterapkan tes PCR, dan setelah 5 hari juga dites PCR dan hotel yang jadi pilihan atas biaya WNA yang datang," jelas Airlangga.

Dapat Beras 20 Kilogram

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberi bantuan kepada warga, berupa beras dan masker.

Pemerintah menyatakan, perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta pelaksanaan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.

"Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Sejak Digunakan pada Desember 2020, 666 Jenazah Korban Covid-19 Sudah Dimakamkan di TPU Jombang

Airlangga menjelaskan, kesimpulan dan efektivitas dari penerapan PPKM mikro selama 5 pekan terakhir secara garis besar.

"Secara umum, pelaksanaan PPKM mikro selama 5 pekan telah berhasil menekan laju penambahan kasus aktif Covid-19, bahkan menunjukkan penurunan signifikan," katanya.

Sementara, evaluasi penerapan PPKM mikro di tingkat bawah melalui data zonasi risiko, yakni penguatan operasionalisasi di RT, RW, dan desa atau kelurahan.

Baca juga: Jokowi: Target 182 Juta Penduduk Divaksin Covid-19 Harus Selesai Akhir Tahun Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved