Virus Corona
WNA Boleh Masuk Indonesia Saat PPKM Mikro, Wajib Karantina 5 Hari di Hotel dan Bayar Sendiri
Saat akan masuk, mereka diminta melakukan karantina selama 5 hari pada tempat-tempat ataupun hotel yang mereka pilih.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan 653.375 kit antigen.
"Ini akan dilanjutkan saat dimulainya PPKM mikro per 23 Februari, tambah 1 juta kit," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Siswa SMA Bobol 3.086.224 Database Kejagung, Lalu Dijual Seharga Rp 400 Ribu
Kemudian, pemerintah memberlakukan tracing dari Satgas Covid-19 ada 4.188 orang, Babinsa 29.491, dan Bhabinkamtibmas 17.523.
"Sistem antigen ini terintegrasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan, dan tentunya ini siap untuk diagnosis dan tracing," beber Airlangga.
Selain itu, pemerintah mendorong dukungan anggaran TNI dan Polri melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), APBD, dan APBDes, dan dukungan personel TNI.
"TNU mendukung dengan 29.736 orang Babinsa dan seluruh Bhabinkamtibmas di 7 provinsi," bebernya.
PPKM Mikro Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya
Menko Airlangga mengatakan, pihaknya melihat tujuh provinsi sudah seluruhnya menyiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.
“Kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," imbuhnya.
Ia menerangkan, alasan pemerintah memperpanjang PPKM mikro, di antaranya karena belum seluruh daerah memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan, dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW untuk PPKM mikro.
Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri
Lalu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM mikro, karena sebagian masih menggunakan tingkat desa/kelurahan, bukan pada tingkat RT/RW.
Belum seluruh penetapan zonasi risiko dilaporkan kepada Satgas Pusat melalui Satgas Daerah untuk pendataan terintegrasi.