Siswa SMA Bobol 3.086.224 Database Kejagung, Lalu Dijual Seharga Rp 400 Ribu

Dengan banderol harga itu, pembeli mendapatkan total database sebesar 500 MB dengan total line database 3.086.224.

faktualnews.co
Kejaksaan Agung meringkus peretas database bernama bernama Gh05t666nero, yang ternyata masih di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, MFW, siswa SMAN di Sumatera Selatan, meretas dan menjual database milik Kejaksaan seharga Rp 400 ribu.

Pelaku menjual database itu di sebuah forum https://raidforums.com.

Dengan banderol harga itu, pembeli mendapatkan total database sebesar 500 MB dengan total line database 3.086.224.

Baca juga: Melapisi Masker Medis dengan Tipe Kain Direkomendasikan, tapi Jenis Ini Tak Boleh Dipakai Bareng

"Total database yang dijualbelikan sebesar 500 MB, dengan total line database sebanyak 3.086.224."

"Dan dijual seharga 8 kredit atau sekitar Rp 400 ribu," ungkap Leonard di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dari penelusuran penyidik, MFW mendapatkan data itu dengan meretas website http/www.kejaksaan.go.id.

Baca juga: Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Data itu berisikan data kepegawaian hingga perkara yang ditangani Kejaksaan.

Namun, menurut Leonard, perkara yang diretas sejatinya database perkara yang memang bisa dikonsumsi masyarakat, jika mengunggah website http/www.kejaksaan.go.id.

"Data yang dijual merupakan data akun admin website Kejaksaan RI, yang menunjukan username dan password."

Baca juga: Ini 9 Kader yang Disiapkan Partai Demokrat untuk Pilgub DKI Jakarta, Semuanya Berpengalaman

"Kemudian daftar kepegawaian Kejaksaan RI dan informasi perkara yang memang dikonsumsi masyarakat."

"Dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website kejaksaan RI," jelasnya.

Pakai Nama Gh05t666nero

Peretas database Kejaksaan Agung ternyata masih di bawah umur.

Pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Lahat, Sumatera Selatan.

Penangkapan itu bermula setelah Kejaksaan menerima laporan terkait adanya penjualan database milik Kejaksaan di forum https://raidforums.com, Rabu (17/2/2021) lalu.

Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved