Relaksasi Uang Muka

REI Pesimis Kebijakan Tanpa DP Dongkrak Penjualan Properti, Perbankan Masih Sulit ACC Pengajuan KPR

Ketua REI Totok Lusida menyebut yang menjadi persoalan di sektor properti adalah ketakutan perbankan dalam menyalurkan KPR.

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida. 

Sementara, 30% pembeli lebih memilih membayar dengan skema langsung pada developer atau pengembang.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Mulai 1 Maret Beli Rumah Tak Usah Bayar DP, Simak Penjelasannya

"Itu yang dikhawatirkan, karena kalau masyarakat lebih memilih membeli rumah kepada pengembang berpotensi banyak terjadi masalah baru karena tidak semua pengembang properti sehat. Kalau in house pembeli hanya memegang selembar surat atau kwitansi setoran. Sementara jika melalui bank, sertifikat rumah di bank, ada faktor aman untuk masyarakat. Itu lebih penting," jelasnya.

Kekhawatiran Totok cukup beralasan, karena tak semua pengembang masuk sebagai anggota REI.

Hal ini menyebabkan masyarakat jadi kesulitan meminta bantuan jika ada masalah dengan pengembang nakal yang mempermainkan akta jual beli.

"Kalau ada masalah susah, tidak semua pengembang masuk ke dalam anggota REI. Kami tidak bisa memberikan pendampingan jika terjadi sesuatu karena tidak semua daerah memberikan syarat bagi pengembang untuk menjadi anggota asosiasi," tutup Totok.

Baca juga: Sudah Dipuja-puji, Tesla Ternyata Lebih Pilih India Ketimbang Indonesia, Berikut Analisa Pengamat

Oleh karena itu, REI berharap ada kebijakan dari BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat perbankan tak khawatir dalam menyalurkan kredit di sektor properti.

Jika ini dibiarkan, maka dampaknya tak sehat untuk dunia usaha properti yang saat ini terus menerus mengalami penurunan transaksi.

Sebagai informasi, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85% sampai 90% menjadi 100%.

Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti baik rumah subsidi maupun rumah mewah.

Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan DP sekitar 10% sampai 15%, kini bisa bebas DP dan langsung bisa menempati unit.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved