Properti
KABAR GEMBIRA, Mulai 1 Maret Beli Rumah Tak Usah Bayar DP, Simak Penjelasannya
Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.
Ia kembali menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti.
Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).
• Seusai Moeldoko Posting Foto Makan di Warung, Kini Beredar Foto Anies Baswedan Makan di Warteg
"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
“Pelonggaran LtV mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Perry.
Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Baca juga: Anniversary BTN Solusi Properti Expo Tebar Promo Meriahkan HUT ke-71 Bank BTN
Perry menjelaskan, untuk bank dengan NPL di atas 5%, kelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95 persen atau tidak bisa mengajukan DP 0 persen. Terkecuali untuk pembelian rumah tapak rumah susun di bawah tipe 21.
"Bank yang NPL-nya di bawah 5 persen, ketentuan uang muka bisa 0 persen. Tetapi untuk Bank yang NPL-nya diatas 5 persen, tetap bisa dilonggarkan, tetapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau LtV tidak sampai 100%," jelasnya.
Vista Land Group Tawarkan Rumah Subsidi Siap Huni Mulai Rp158 Juta di Puri Harmoni 9 Extension |
![]() |
---|
REI Apresiasi Kebijakan Percepatan Perizinan yang Dilakukan Pemprov DKI Jakarta |
![]() |
---|
Banyak Hotel di Jakarta Dijual Lewat Online Akibat Pandemi Covid-19, Ini Kata Pengurus PHRI |
![]() |
---|
Lagi Cari Rumah? Buruan! Perumahan Golden City Tersisa 5 Persen dari Total Unit |
![]() |
---|
Vaksinasi Dimulai, Pengembang Properti ALSA Tancap GasĀ |
![]() |
---|