Properti

KABAR GEMBIRA, Mulai 1 Maret Beli Rumah Tak Usah Bayar DP, Simak Penjelasannya

Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.

Editor: Feryanto Hadi
dok alsa
Ilustrasi rumah yang ditawarkan pembembang PT Alamindo Trulynusa (ALSA) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.

Ia kembali menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti.

Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).

Seusai Moeldoko Posting Foto Makan di Warung, Kini Beredar Foto Anies Baswedan Makan di Warteg

"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.

“Pelonggaran LtV mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Perry.

Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Baca juga: Anniversary BTN Solusi Properti Expo Tebar Promo Meriahkan HUT ke-71 Bank BTN

Perry menjelaskan, untuk bank dengan NPL di atas 5%, kelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95 persen atau tidak bisa mengajukan DP 0 persen. Terkecuali untuk pembelian rumah tapak rumah susun di bawah tipe 21.

"Bank yang NPL-nya di bawah 5 persen, ketentuan uang muka bisa 0 persen. Tetapi untuk Bank yang NPL-nya diatas 5 persen, tetap bisa dilonggarkan, tetapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau LtV tidak sampai 100%," jelasnya.

BI dalam aturan ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Aturan tata ruang di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Regulasi ini diterbitkan untuk mempercepat perizinan gedung, sehingga dapat mendorong geliat sektor properti yang berimplikasi pada pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini pun mendapat apresiasi dari kalangan yang terlibat di bidang properti.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto, mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Pergub ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved