Virus Corona
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021, Hal Ini Jadi Penyebabnya
Menko Airlangga mengatakan, pihaknya melihat tujuh provinsi sudah seluruhnya menyiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya
Menko Airlangga mengatakan, pihaknya melihat tujuh provinsi sudah seluruhnya menyiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.
“Kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," imbuhnya.
Ia menerangkan, alasan pemerintah memperpanjang PPKM mikro, di antaranya karena belum seluruh daerah memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan, dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW untuk PPKM mikro.
Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri
Lalu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM mikro, karena sebagian masih menggunakan tingkat desa/kelurahan, bukan pada tingkat RT/RW.
Belum seluruh penetapan zonasi risiko dilaporkan kepada Satgas Pusat melalui Satgas Daerah untuk pendataan terintegrasi.
Pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT memiliki kasus positif, menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.
Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi
Contohnya, di DKI Jakarta hanya memiliki 2 RT dengan zonasi merah.
Oleh karena itu, menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang.
Oleh karena itu, PPKM mikro akan dilanjutkan 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold
“Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan,” papar Airlangga.
Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
"Pengendalian ditekan di level terkecil, yaitu RT/RW atau pun desa/kelurahan," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.
Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa, yang dikoordinasi dengan satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
• Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga
"Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan."
"Yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan," jelas Airlangga.
Menko Perekonomian ini menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
• DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara
Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes, serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.
• Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama memerintahkan karantina wilayah hingga RT/RW.
Namun, menurut dia, implementasi di lapangan atas perintah tersebut tidak berjalan.
"Itu kan merupakan perintah Presiden sudah lama, tapi di lapangan tidak jalan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai
Karantina wilayah hingga RT/RW, menurut Muhadjir, pernah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya saat dijabat oleh Tri Rismaharini alias Risma, yang kini menjabat Menteri Sosial.
Penerapan karantina wilayah pada skala RT/RW tersebut, menurut dia, berhasil meredam lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya.
"Sampai untuk tracking-testing-tracing (telusuri-uji-pilah) dibantu oleh BIN."
Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit
"Memang penyebaran Covid di Surabaya waktu itu bisa diredam," ujarnya.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mengubah strategi penanganan Covid-19.
Salah satunya, dengan menerapkan karantina terbatas berskala mikro, yakni RT/RW.
Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil
"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas."
"Sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," tutur Muhadjir, Rabu (27/1/2021).
Instruksi tersebut merespons kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 juta kasus.
Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai
Muhadjir mengatakan, teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas.
Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.
"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri."
Baca juga: Indonesia Punya Alat Pendeteksi Covid-19 Melalui Sampel Bau Ketiak, Namanya I-nose
"Dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," paparnya.
Muhadjir mengatakan, teknis dari instruksi Presiden tersebut saat ini sedang dimatangkan.
Adapun nantinya, menurut dia, jajaran RT/RW dan komunitas akan diberdayakan sebagai informan bagi petugas epidemiologi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 12 Minggu Beruntun, Pekan Ini Jakarta Tambah 22.450 Pasien Baru
"Membantu proses karantina di tingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," jelas Muhadjir.
Apabila kemudian proses karantina dan isolasi mandiri di tingkat RT/RW tersebut tidak tertangani, maka menurut Muhadjir akan dirujuk ke pusat perawatan ringan dan pusat isolasi.
"Adapun yang sedang dan berat langsung dirujuk ke rumah sakit," ucapnya.
Baca juga: Indonesia Ciptakan Gelang Pemantau Pasien Covid-19, Kepatuhan Dimonitor Lewat Internet
Dengan kebijakan karantina pada tingkat RT/RW tersebut, maka menurut Muhadjir, hotel serta wisma untuk perawatan Covid-19 menjadi rencana kedua atau plan b, ketika di tingkatan kecil sudah tidak tertangani.
"Dan itu secara ekonomi bagus, membuat pelaku bisnis pada sektor perhotelan masih bisa sedikit bernafas."
"Pengelolaan suspek Covid pun jadi mudah, bisa langsung diangkut ke tempat tempat itu," ulasnya. (Larasati Dyah Utami)