Berita Nasional
Tagihan dari Anak Perusahaan BUMN Belum Dibayar, PT BNP Digugat Suplier hingga Terancam Bangkrut
Ade menyebut, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Manajemen PT Bina Nusantara Perkasa kini menghadapi persoalan yang pelik.
Bukan untung yang mereka dapat atas sejumlah proyek yang dikerjakan, kini perusahaan yang bergerak dalam infrastruktur kabel optik bawah laut, terancam bangkrut alias pailit.
Kini perusahaan tersebut harus menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perusahaan ini juga harus menghadapi gugatan sejumlah suplier-nya.
Ade Arif Hamdan selaku Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa menjelaskan, perkara ini sejatinya saling kait-mengkait dengan perusahaan lain, khususnya, PT Telkominfra yang merupakan salah satu anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk.
• Wacana Presiden Tiga Periode Kembali Ramai Dibahas, Tengku Zul Singgung Ambisi dan Keserakahan
Awalnya PT Bina Nusantara Perkasa mendapat order dari PT Telkominfra senilai puluhan miliar rupiah untuk perawatan dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia.
"Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa, namun hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut. Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan tersebut sebesar Rp22,181miliar," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Pada Oktober 2020, lanjut Ade, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani dua perjanjian kerja sama untuk pengerjaan proyek Luwuk-Morowali-Kendari, dan Bali-Lombok senilai Rp46.067.900.000.
Selanjutnya, Oktober 2020, untuk proyek Labuan Bajo-Raba-Gresik-Bawean, senilai Rp35.158.100.000. "Terhadap dua perjanjian itu sebesar Rp81.226.000.000 disepakati dengan uang muka sebesar 15% dari total harga atau sekitar Rp12.183.900.000.
• Bank Iindonesia Perkirakan Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Naik, tapi Rumah Tangga Belum
"Namun hingga kini PT. Bina Nusantara Perkasa baru dibayar Rp2.200.000.000. Kedua kontrak tersebut PT. Bina Nusantara Perkasa telah memulai sebagian pekerjaan yang jika dinilai biayanya sekitar Rp8.008.000.000. Namun itupun juga belum dibayar oleh PT. Telkominfra, anak perusahaan dari PT Telkom Tbk," terang Ade.
Ade menyebut, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier.
Sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar no: 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Pada 25 Januari 2021, kata Ade, Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut, menetapkan PT Bina Nusantara Perkasa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).
Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen
"Hakim juga telah menunjuk pengurus PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas," ungkapnya.
Ade menuturkan, berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa pada tanggal 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT. Telkominfra.
Pada pertemuan dengan pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang belum terbayar.
Sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.
Baca juga: Digugat Rp5 Miliar, Bank MANDIRI Kalah Melawan NASABAH Terkait Tagihan Kartu Kredit MISTERIUS
Sementara itu untuk menjamin terbayarnya utang PT Telkominfra, diajukan hak retensi Direksi PT Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang kabel milik PT Telkominfra yang berada di atas kapal CS NEX milik PT Bina Nusantara Perkasa, sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT Telkominfra.
Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Baca juga: GUGATAN Rp 100 M Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank oleh Ilham Bintang Dilanjut, Mediasi Buntu
"Namun sangat disayangkan, PT Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatasnamakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan," tegasnya.
Ade Arif Hamdan menilai, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum .
"Terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan," tandasnya.