Pilkada Tangsel

Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020

Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020. Berikut Selengkapnya

Penulis: Rizki Amana | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar putusan sidang sengketa gugatan Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh MK yang disiarkan secara daring. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (17/2/2021).

Sidang yang digelar dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu kembali digelar dengan pembacaan putusan sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dalam sidang tersebut Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman memutuskan menolak hasil gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan dalam daring itu, Rabu (17/2/2021).

Diketahui sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kita Tangsel diajukan pihak pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati

Hal tersebut dikarenakan dugaan temuan kecurangan oleh kubu Muhamad - Rahayu Saraswati dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ATR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebutkan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Menurut kuasa hukum kubu Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan di Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.

Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Ini yang Bisa Dilakukan Baleg DPR

Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.

Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.

"Berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi, gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas provinsi, Baznas kabupaten, sesuaikan kewenangannya," kata Swardi.

Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved