Pilkada Tangsel

Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020

Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar putusan sidang sengketa gugatan Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh MK yang disiarkan secara daring. 

"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel, Jumat (5/2/2021). Seperti diketahui, paslon Muhamad-Rahayu Saraswati tidak puas dan menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020. 

Swardi juga menyebutkan, ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga itu.

"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Swardi.

Adapun hasil perhitungan suara pada Pilkada Tangsel menyatakan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan sebanyak 235.734 suara. 

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat dukungan sebanyak 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih sebanyak 134.682 suara. (m23) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved