Pilkada Tangsel
Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020
Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020. Berikut Selengkapnya
"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel, Jumat (5/2/2021). Seperti diketahui, paslon Muhamad-Rahayu Saraswati tidak puas dan menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020.
Swardi juga menyebutkan, ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga itu.
"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Swardi.
Adapun hasil perhitungan suara pada Pilkada Tangsel menyatakan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan sebanyak 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat dukungan sebanyak 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih sebanyak 134.682 suara. (m23)