Berita Regional
Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer karena Unggah Gaji Minta Maaf, Guru Hervina Bisa Kerja Lagi
Kasus guru honorer Hervina (34) yang dipecat karena unggah gaji di media sosial akhirnya berujung damai. Kepala sekolah minta maaf, Hervina kerja lagi
WARTAKOTALIVE.COM, BONE -- Kasus guru honorer Hervina (34) yang dipecat karena unggah gaji di media sosial akhirnya berujung damai.
Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bisa bekerja kembali.
Hervina dipecat karena mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan ke media sosial.
Baca juga: Update Guru Honorer Dipecat, Kepala Sekolah Membantah, Bantahan Kepala Sekolah Dibantah Kades, Lalu?
Baca juga: Ada Pekerjaan Switch Over di Stasiun Manggarai, KAI Commuter Melakukan Penyesuaian Jadwal KRL
Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).
Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.
Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Calon Wali Kota Tangsel Terpilih Benyamin Davnie Syukuri Keputusan MK Tolak Gugatan Muhamad-Rahayu
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.
Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.
"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan, kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.
Pemecatan itu diberitahu suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.
Baca juga: Pertemuan Menlu RI - Brunei Bahas Pekerja Migran Hingga Masalah Myanmar
Sempat Dibantah
Setelah viral kepala sekolah membantah isu itu seraya membuat alasan lain.
Ternyata alasan yang disampaikan kepala sekolah ditepis kepala desa setempat.