Calon Wali Kota Tangsel Terpilih Benyamin Davnie Syukuri Keputusan MK Tolak Gugatan Muhamad-Rahayu
Ia mengatakan putusan tersebut sesuai dengan prediksi kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tersebut yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih dalam Pilkada 2020 Kota Tangsel, Benyamin Davnie merasa lega.
Benyamin pun bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atas hasil Pilkada 2020.
Pria yang akrab siapa Ben ini menanggapi hasil putusan sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel yang dibacakan oleh pihak hakim Mahkamah Kontitusi (MK) pada Rabu, 17 Februari 2020.
Ia mengatakan putusan tersebut sesuai dengan prediksi kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tersebut yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.
“Ya alhamdulillah sesuai dengan prediksi kita, sesuai dengan pertimbangan hukum kita dan sesuai dengan permohonan kita kepada MK, bahwa minta untuk gugatan mereka ditolak,” kata pria yang akrab disapa Ben ini saat dikonfirmasi Rabu (17/2/2021).
Ben menurutkan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal dari pihak KPU Kota Tangsel terkait sidang pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih.
Sebab dari hasil perolehan suara Pilkada 2020 Kota Tangsel pihaknya menjadi paslon yang unggul dengan perolehan suara sebanyak 235.734 suara.
“Saya bersyukur atas putusan MK. Selanjutnya saya akan menunggu putusan dari KPU (Kota Tangsel) tentang penetapan pemenang,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 17 Februarai 2021.
Sidang yang digelar dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu kembali digelar dengan pembacaan putusan sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman memutuskan menolak hasil gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” kata Anwar dalam sidang yang disiarkan dalam daring itu, Rabu (17/2/2021).
Diketahui sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel diajukan pihak pasangan calin Muhamad - Rahayu Saraswati.
Kubu Muhamad-Rahayu menemukan dugaan kecurangan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.