Berita Bekasi

Walau Didukung DPRD Kab Bekasi, Keputusan Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Tunggu Teknis Pembayaran

Walau DPRD Kabupaten Bekasi Mendukung, Keputusan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Tunggu Kejelasan Teknis Pembayaran. Berikut Selengkapnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah  

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menginginkan ketuk palu pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi olehnya, menunggu kejelasan teknis pembayaran.

Maka itu, ia berencana akan membahaskan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan akan bertemu dengan DPRD Kota Bekasi.

“Dalam waktu dekat kita akan bertemu dengan DPRD Kota Bekasi. Kita akan bahas soal teknis pembayarannya seperti apa. Intinya kita sudah setuju pemisahan aset ini,” kata Holik, Selasa (16/2/2021).

DPRD Kabupaten Bekasi, kata Holik, tidak ingin terburu-buru mengesahkan pemisahan aset ini secara resmi.

Karena teknis pembayarannya belum disepakati dengan Kota Bekasi.

Baca juga: Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah Tidak Kunjung Rampung, Rupanya 15 Bidang Lahan Belum Dibebaskan

“Finalnya kita akan berkumpul dengan DPRD Kota Bekasi. Jadi, jangan sampai kita sudah ketok palu, tapi teknis pembayarannya enggak deal. Harus ada landasan yang kuat untuk teknis pembayarannya,” ungkapnya.

Holik menerangkan, selain itu juga akan dibahas, dana kompensasi pemisahan sebesar Rp 155 miliar itu akan masuk ke kas daerah atau masuk langsung ke PDAM.

“Persoalan itu juga yang ingin kita tahu lebih detil lagi. Masuk kas daerah atau langsung ke PDAM. Itu masih digodok. Termasuk soal teknis pembayarannya,” katanya.

Baca juga: Laporan Tidak Kunjung Digubris, Warga Perumahan PGP Patungan Perbaiki Tanggul Sebelum Tanggul Roboh

Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi itu masih dimiliki dua daerah yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Tahapan pemisahan aset yang telah diwacanakan sejak 2007 lalu.

Ketua Komisi I, Ani Rukmini, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pembangunan Underpass Cibitung Tengah Dikebut, Diharapkan Pecahkan Kemacetan di Jalan Bosih Raya

Dalam pertemuan itu dijelaskan tahapan pemisahan aset hingga disepakatinya nilai kompensasi Rp 155 miliar. Nilai itu berdasarkan atas penghitungan BPKP Jabar serta perundingan yang disepakati oleh dua unsur kejaksaan dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

“Pada dasarnya kami ingin memastikan seluruh tahapan pemisahan aset ini sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, kami dari Komisi I telah menyepakati dan setuju. Selanjutnya kami akan laporkan ke pimpinan dewan sekaligus memberikan rekomendasi tentang persetujuan pemisahan aset ini,” kata Ani, pada Senin (15/2/2021).

Ani berharap pemisahan aset ini segera terealisasi. Sebab, langkah ini menjadi upaya dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga Kabupaten Bekasi.

Apalagi, nilai kompensasi yang disepakati sebesar Rp 155 miliar, itu akan digunakan untuk perluasan pelayanan air bersih hingga ke seluruh daerah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved