Berita Jakarta

Peringatan Bagi Warga Jakarta, Siapkan Rp5 Juta Jika Menolak Divaksin Covid-19

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbicara tentang vaksinasi warga DKI Jakarta 

Bahkan, belum lama ini, anggota DPR RI Ripka Tjipnaning membuat 'geger' terkait pernyataannya yang menolak untuk divaksin.

Dia lebih memilih memayar denda ketimbang menjalani vaksinasi covid-19.

 Padahal seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Baru Diluncurkan, Edisi Terbatas Suzuki Hayabusa 1340 cc Terjual Habis dalam 3 Hari

Investasi Saham Dinilai Berisiko Tinggi, Jangan Coba Kalau Tidak Punya Pengetahuan Cukup

Selain MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah secara resmi memberi izin penggunaan darurat CoronaVac sebagai vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac.

Akhirnya, untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19, pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, agar pelaksana di lapangan mendapatkan perlindungan dari negara.

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Mikro, Kapolsek Serta Danramil Ngeronda Bareng Warga Kampung Tangguh di Tangsel

Baca juga: PPKM Mikro Kabupaten Bekasi, Tempat Ibadah di RT RW Zona Merah Ditutup

Dilihat di laman setneg.go.di pada hari Ahad (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Baca juga: Primbon Jawa Ramalkan, Inilah 13 Mimpi Pertanda Mendapat Kelimpahan Rezeki dan Keberuntungan

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved