PPKM Bekasi

PPKM Mikro Kabupaten Bekasi, Tempat Ibadah di RT RW Zona Merah Ditutup

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga ketingkat RT RW.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Pemkab Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga ketingkat RT RW. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI ---- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga ketingkat RT RW.

Wakil Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, PPKM mikro ini pengawasan serta pembatasan kegiatan hingga ketingkat RT.

Sebelumnya, PPKM itu makro artinya skala kabupaten dalam melakukan pembatasan kegiatan.

"Sekarang jadinya itu skala mikro jadi PPKM itu nantinya di tingkat RT. Ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan, pengawasannya menyasar tingkat RT," kata Hendra, di Cikarang, pada Minggu (14/2/2021).

Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro juga, mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT RW maupun elemen masyarakat lainnya.

"Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan," tutur Hendra.

Kemudian ada pembagian zona sesuai angka kasus di tingkat RT, zona hijau ketika tidak ada kasus positif Covid-19.

Lalu, zona kuning ketika ada 1-5 warga yang positif Covid-19, zona oranye ketika ada 6-10 warga yang positif dan zona merah ketika warga yang positif Covid-19 di atas 10 orang.

Dari zona itu, ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro. Jika RT RW itu zona merah, maka tempat ibadah ditutup, lalu kegiatan olahraga, sosial budaya ditiadakan.

Masyarakat lingkungan itu tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW merah itu.

"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.

Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved