Putusan Pengadilan
Sudah Punya 2 Istri, Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Begini Kisahnya
Seorang oknum TNI harus menerima vonis hakim akibat selingkuh dengan istri orang. Simak kisahnya dalam berita ini.
Mereka kemudian memutuskan bertukar nomor ponsel.
Dalam surat putusan tersebut, keterangan keduanya berbeda soal siapa yang lebih dulu meminta nomor ponsel.
Oknum TNI menyebut selingkuhannya yang lebih dulu meminta nomornya.
Sedangkan wanita tersebut menyebut bahwa oknum TNI itulah yang lebih dulu meminta nomornya.
Hanya berselang tiga hari usai mereka berkenalan, keduanya sudah memulai perselingkuhannya dan berhubungan intim untuk pertama kalinya.
Pada hari-hari berikutnya di bulan yang sama, pasangan selingkuh itu melakukan beberapa kali lagi hubungan intim.
Bahkan, keduanya juga sempat bermesraan di sebuah tempat wisata.
Baca juga: Terbukti Selingkuh, Perwira Menengah Dipecat Lewat Putusan Pengadilan Tinggi Militer
Ternyata Sudah Beristri 2
Dalam persidangan yang tertuang dalam putusan hakim, terlihat bahwa sebenarnya oknum TNI tersebut telah memiliki 2 istri.
Istri pertamanya ia nikahi secara sah pada tahun 2002.
Istri keduanya ia nikahi pada tahun 2014.
Dari pengakuan istri kedua yang tertuang dalam surat putusan, diketahui bahwa oknum TNI itu mengaku masih bujangan ketika hendak menikah.
Setelah satu harimenikah barulah ketahuan bahwa suaminya ternyata sudah menikah dan memiliki anak.
Suaminya langsung mengaku dan menyebut telah memiliki tiga anak dari istri pertamanya.
Namun, ia juga mengaku bahwa pernikahan itu direstui oleh istri pertamanya.
Dalam keterangan istri pertama yang dituangkan dalam surat putusan, memang membenarkan bahwa ia mengijinkan suaminya untuk menikah lagi.
• Ayu Ting Ting Masih Ingin Menikah Lagi Setelah Rencana Pernikahannya dengan Adit Jayusman Dibatalkan