Putusan Pengadilan

Terbukti Selingkuh, Perwira Menengah Dipecat Lewat Putusan Pengadilan Tinggi Militer

Militer menunjukkan ketegasannya memberi sanksi terhadap oknum pelaku asusila. Seorang perwira TNI dipecat usai ketahuan selingkuh.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang oknum perwira TNI selingkuh dengan istri orang.

Akibat perilaku selingkuhnya, perwira TNI itu menjalani sidang militer. 

Hakim lalu memutuskan penjara 5 bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi. 

Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.  

Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap perwira menengah TNI tu. 

Kesha Ratuliu dan Adhi Permana Menikah, Akad Nikah di Hotel Hanya Dihadiri Orang Tua dan Keluarga

Oknum Anggota Polres Bogor Selingkuh di Tasikmalaya, Tetap Ketahuan Sang Istri, Kini Menanti Hukuman

Selingkuh Trending Topic, Berikut Ini Beragam Penyebab Pasangan Selingkuh dan Cara Mengatasinya

Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat. 

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi. 

Pamen itu ternyata berselingkuh dengan seorang perempuan, berprofesi sebagai PNS yang merupakan bawahan sang perwira. 

Si PNS diketahui istri dari seorang bintara TNI yang berdinas di tempat yang , tetapi berbeda bagian. 

Perselingkuhan itu berawal dari perwira yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap si PNS pada Oktober 2019.

Ketika itu si perwira mendatangi si PNS di ruang kerjanya, dan menyatakan rasa sukanya.  

Selama Dua Pekan Ade Yasin Minta Camat Kades Batasi Kegiatan Masyarakat Termasuk Acara Pernikahan

Berikutnya  si perwira kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga si bawahan.

Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.

Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, si perwira beberapa kali memberi uang dan barang untuk bawahannya.   

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved