PSBB Jakarta

Anies Baswedan Klaim Dampak PSBB Jakarta Membuat Kondisi Udara Menjadi Berkurang dari Pencemaran

Selama PSBB Jakarta, Gubernur Anies Baswedan klaim kondisi udara di Jakarta berkurang dari polusi

Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi -- Anies Baswedan klaim PSBB Jakarta membuat udara menjadi berkurang polusinya Foto : Kabut polusi memenuhi langit Ibu Kota pada sore hari. Pemandangan dari atas menara Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (27/7/2019). 

Langkah sederhana tersebut diyakini akan sangat membantu para tenaga kesehatan yang berada pada benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi. 

Sehingga dengan demikian, pengetatan PSBB tidak berkepanjangan dan DKI Jakarta kembali dapat menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

“Kita mungkin sudah jenuh. Namun ingat, kita hadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan. Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas,” kata Anies. 

Berikut 10 aktivitas yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke PSBB Ketat yang berlaku 11-25 Januari 2021 dimana sesungguhnya warga sudah familiar. 

  1. Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;
  2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
  3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
  5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00;
  6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
  7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
  8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
  9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
  10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved