Pasar Dinar Dirham

Ternyata Konsekuensi Hukum Dinar-Dirham Ala Zaim Saidi Berat, Saksikan di Program Aiman Malam Ini

Program AIMAN, tertarik mengangkat masalah itu untuk melihat bagaimana pasar yang viral ini terjadi di Depok. Dan ternyata konsekwensi hukumnya berat

Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Sejak ditangkapnya pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi oleh Bareskrim Mabes Polri, suasana pasar Muamalah di ruko yang terletak di RT 003/04, Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok tampak sepi. Saksikan liputan eksusif Dinar Dirham di Kompas TV malam ini 

"Dalam 10 tahun terakhir ia fokus isu anti riba, serta dinar dan dirham, Tapi kita di Indonesia kan bukan negara agama, dan berlaku hukum positif," tuturnya.

Namun demikian, kata Tulus, dalam beberapa diskusi, Zaim adalah orang yang anti politik.

Zaim, kata Tulus, justru tidak setuju dengan gerakan HTI dan Khilafah.  

"Dia pernah kesal kepada pihak-pihak yang menolak demokrasi, tapi sistem ekonominya tetap dipakai, menurut Zaim, sistem ekonominya jangan dipakai seperti perbankan. . Kalau Riba memang sudah jelas haram," ujar Tulus.

Zaim secara pribadi, kata Tulus, adalah orang yang baik dan cerdas. Bahkan ia sering menulis kolom di beberapa media massa nasional. Ia juga menulis buku berjudul “Tidak Syariahnya Bank syariah”.

Diberitakan sebelumnya, Zaim menyebut banyak yang salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok. Ini penjelasan  dari sang pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok menjadi heboh lantaran diberitakan alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing. Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.

Namun, tafsiran itu ternyata salah. Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Selain itu, terdapat juga dinas emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram@zaim.saidi.

Baca juga: Gara-gara Sampah, Wali Kota Depok Mohammad Idris Rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.

Koin Dinar yang dicetak Perum Percetakan Uang Negara RI
Koin Dinar yang dicetak Perum Percetakan Uang Negara RI (Repro Instagram@zaim.saidi)

Dicetak Tahun 2000

Zaim Saidi menyebutkan bahwa dinar emas, bersama dirham perak, sudah dicetak dan beredar serta digunakan masyarakat sejak awal 2000- an.

Di antaranya yang menerbirkan dan mengedarkan adalah PT PERURI yaitu perusahaan Percetakan Uang Negara RI.

"Hari-hari ini ada yang menyiarkan video, yang isinya mwngatakan penggunaan dinar dan dirham itu karena ideologi khilafah," tuturnya

Tidak Dipungut Uang Sewa

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, para pedagang di Pasar Muamalah ini menjual beragam barang.

Di antaranya " sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Para pedagang di pasar tersebut tidak dipungut uang sewa dan dilarang disewakan antara pedagang.

Pajak juga tidak ditarik di pasar tersebut.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya sudah lama berjualan di pasar muamalah.

Menurutnya, pasar dengan sistem seperti zaman Rasul menguntungkan para pedagang juga pembeli.

Pria yang mengaku baru berusia 35 tahun ini juga merasa senang berjualan di pasar tersebut.

Baca juga: Sedang Mengaji Imam Masjid di Depok Mau Ditusuk, Ternyata Kuasa Allah SWT Diperlihatkan

Ia diketahui berjualan minyak wangi dan perlengkapan ibadah. Para pedagang kata dia juga tidak boleh menetap.

"Jadi selesai jualan langsung pulang," katanya.

Sejak dibuka tahun 2016, kata pedagang tersebut tidak pernah ada masalah atau komplain dari warga sekitar.

Justru kata dia tiap akhir pekan ramai pembeli.

“Kalau Minggu orang habis olah raga atau jalan-jalan suka mampir ke sini.

Ramai, tapi kalau sudah selesai ya sepi lagi,” ujarnya.

Pasar tersebut terlihat  tidak terlalu luas dan didirikan tenda seperti acara resepsi pernikahan untuk pedagang menjajakan dagangannya.

Tepat di depan pasar juga ada beberapa warung makan dan toko obat herbal.

Sementara di sisi samping ada rumah warga berderet.

Pasar bernama Pasar Sultan tersebut diadakan selama sepekan sekali pada Sabtu.

Sementara pasar muamalah di Tanjungpura, Ketapang, diadakan dua kali sepekan pada Jumat dan Minggu.

Meski terkesan memperlihatkan suasana layaknya pada zaman Rasul namun ternyata keberadaan pasar ini cukup menyita perhatian.

Artkel telah tayang di Kompas TV dengan judul AIMAN - Pasar "Dinar-Dirham", Ada Apa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved