Pasar Dinar Dirham

Ternyata Konsekuensi Hukum Dinar-Dirham Ala Zaim Saidi Berat, Saksikan di Program Aiman Malam Ini

Program AIMAN, tertarik mengangkat masalah itu untuk melihat bagaimana pasar yang viral ini terjadi di Depok. Dan ternyata konsekwensi hukumnya berat

Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Sejak ditangkapnya pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi oleh Bareskrim Mabes Polri, suasana pasar Muamalah di ruko yang terletak di RT 003/04, Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok tampak sepi. Saksikan liputan eksusif Dinar Dirham di Kompas TV malam ini 

“Dalam khasanah fiqh Islam ketika berbicara Dinar-Dirham itu ya uang, dalam masa itu. Hari ini, Dinar-Dirham (di pasar Muamalah) itu komoditas, bukan alat tukar. Ya harusnya dia jangan sebut jual-beli. Harusnya sebut barter antara emas dan pecahan sekian, dengan bahan pokok, misalnya."

"Kebayang ga sih, kalo ada kondisi dimana semuanya begitu, yang ada harga emas akan naik karena demand yang sangat tinggi. Jadi, ga terkontrol lagi. Sementara harusnya kontrol moneter di satu pihak, yaitu bank sentral.”

Faktor Pandemi Virus Corona, Warga Pilih Mengungsi di Rumah saat Banjir

Masih lekat dalam ingatan, bagaimana Venezuela berjuang akan inflasi yang tak terkendali di negaranya mencapai titik tertingginya 8.000.000 persen di tahun 2019.

Dalam video sebelum dilakukan penahanan oleh Pihak Kepolisian, Zaim Saidi sempat membuat video yang disebarkan melalui media sosial. Ia membantah bahwa Dinar - Dirham yang dibuatnya adalah mata uang baru.

“Mereka menanyakan apakah Dinar dan Dirham ini alat pembayaran. Saya jelaskan, bahwa Dinar dan Dirham ini, Namanya pun bukan. Itu mengenai satuan berat, seperti kalo kita menyebut gram. Secara modern, berat itu diukur dalam gram, makanya dalam koin itu ada tulisan koin emas dan koin perak."

Terlepas dari perdebatan yang ada. Ternyata konsekuensi hukuman atas perbuatan ini, luar biasa. Lima Belas Tahun penjara ancaman hukuman maksimalnya. Di sisi lain, hampir sama sekali tak pernah terdengar kasus serupa, sebelumnya.

Ini Penyebabnya tes SKD CPNS 2021 Bukan Penentu Kelulusan

Layak dipikirkan soal edukasi, sehingga penegakkan hukum bisa dipertimbangkan menjadi upaya paling akhir.

Siapa yang melakukan edukasi?

Para ahli dan lembaga resmi yang punya kapasitas terbaik atasnya.

Sudah Diduga Pihak YLKI

Transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham di kota Depok atau di Pasar Muamalah berbuntut ditahannya Zaim Saidi

Mantan rekan kerja Zaim di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengaku pihaknya sudah menduga Zaim akan berurusan dengan hukum. 

"Kita tidak kaget beliau sampai ditahan, karena memang pemahaman dia berbeda soal sistem ekonomi," ujarnya saat dihubungi  Kamis (4/2/2021).

Dipecat Presiden Jokowi Usai Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti KPAI Gugat Jokowi dan Menang

Dijelaskan Tulus, Zaim sudah lama tidak di YLKI, bahkan sekitar 1997  atau sudah 25 tahun lalu.

Secara pribadi,  ia dan rekan-rekan YLKI sekali-sekali masih berkomunikasi, namun karena ia tidak lagi fokus di perjuangan konsumen, maka komunikasi menjadi semakin jarang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved