Miris, karena Kelaparan dan Kedinginan, Seorang Tunawisma Tua Sebatang Kara, Pingsan di Tambora

Karena kelaparan, seorang tunawisma ditemukan dalam keadaan pingsan dan kedinginan di Jalan Pintu Kecil RT01 RW2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Menyedihkan, seorang tunawisma ditemukan dalam keadaan pingsan dan kedinginan di Jalan Pintu Kecil RT01 RW2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. 

Hingga akhirnya terpaksa pembagian BST secara bertahap itu dilakukan secara tatap muka dengan memanfaatkan sejumlah lahan fasilitas umum maupun gedung sekolah. 

Baca juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 181,5 Juta Penduduk, Ini Sasaran Warga yang Didahulukan 

"Kami tetap mendorong agar pihak penyalur, dalam hal ini PT Pos Indonesia persero cabang Tangerang Selatan untuk menyalurkan door to door. Namun terkendala teknis, seperti jumlah SDM PT Pos Indonesia," ujar Wahyu kepada awak media, Kota Tangsel, Jumat (15/1/2021).

Faktor lain terkendalanya penyaluran bantuan sosial tersebut ditengarai alamat penerima yang tak secara lengkap terdata. 

Kata Wahyu, tak tercatatnya alamat lengkap para penerima membuat petugas ekspedisi membuat pihaknya dengan PT Pos Indonesia Persero untuk dilakukan penyaluran secara tatap muka. 

Ia menjelaskan petugas ekspedisi hanya memberikan undangan melalui petugas lingkungan para penerima untuk mengatur jadwal dan lokasi pemberian BST. 

"Undangan dibagi jadwal waktunya, lokasi memanfaatkan gedung sekolah untuk menjaga jangan terjadi antrian yang berdiri dan jangan sampai ada kerumunan," jelasnya. 

Diketahui, penyaluran BST bagi para penerima di Kota Tangsel telah mencapai angka 72 persen. 

Angka tersebut dihasilkan dari 64.900 Kepala Keluarga yang telah menerima bantuan dari 90.173 Kepala Keluarga yang terdaftar sebagai penerima.

Baca juga: Datangi RS Yarsi, Yusuf Mansyur Ceritakan Detik-detik Syekh Ali Jaber Menghembuskan Nafas Terakhir

Warga Meninggal Mendadak

Peristiwa memilukan terjadi saat pembagian bantuan sosial tunai (BST) di Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021).

Seorang warga bernama Ngati (58) tewas mendadak dalam pembagian bansos tersebut. Kejadian itu berlangsung di SMP 3 Tangerang, Ciledug. Ngati tiba-tiba terjatuh dan nyawanya tak terselamatkan.

"Beliau (Ngati) meninggal bukan karena antre BST," ujar Camat Ciledug, Syarifudin, kepada Warta Kota, Jumat (15/1/2021).

Wanita berusia 58 itu meregang nyawa saat menerima bantuan sosial tunai senilai Rp 300.000. Ngati juga saat itu sedang bersama warga lainnya yang mendapatkan bansos tersebut.

"Dia meninggal karena penyakit jantung," ucapnya.

Syarifudin mengaku bahwa dirinya juga telah mendapatkan informasi dari keluarga korban. Berdasarkan keterangan keluarga, Ngati juga punya riwayat penyakit stroke.

"Katena tidak ada antre dalam proses pengambilan BST. Kemarin juga saya sudah ke rumah korban di Rawa Salak RT 02 / RW 01 Kelurahan Sudimara Barat," kata Syarifudin. 

Warga Sakit Dilarang Antre

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, mengimbau warga ibu kota untuk tak mengantre bantuan sosial tunai (BST) saat sakit.

“Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat,” ucapnya.

Menurut Irmansyah, pihaknya tak mau terjadi sesuatu yang di luar harapan.

“Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI,” imbuhnya.

“Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI,” katanya lagi.

Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta dan Bank DKI kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 mulai 12 Januari 2021.

Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bansos berupa sembako, pada tahun 2021 ini bantuan yang diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST).

Irmansyah mengatakan, Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST.

Bantuan ini berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT Pos Indonesia (Persero).

“Kemudian APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI,” kata Irmansyah, Rabu (13/1/2021).

Irmansyah menjelaskan para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp 300.000 per kepala keluarga (KK) selama empat bulan. Dimulai dari Januari sampai April 2021 mendatang.

Menurutnya, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk.

Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP asli dan salinannya, dan kartu keluarga (KK) asli maupun salinannya.

Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di enam Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.

Perlu diketahui, seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.

Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima BST di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban.

Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah lima orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum/kebersihan di lokasi pendistribusian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi BST, Pak Wali Kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu," kata Irmansyah.

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga.

Persyaratan:

- Surat Kuasa dari penerima BST

- Surat Kuasa dari pemberi kuasa

- KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek.

Persyaratan:

- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan

- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved