Kasus Rizieq Shihab
Sidang Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar 22 Februari, Ini Pihak yang Digugat
Rizieq Shihab menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Melonjak, Perawat yang Belum Punya Surat Tanda Registrasi Boleh Langsung Kerja
Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebelum Celaka, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Menganggur 9 Bulan, Sertifikat Kelayakan Masih Berlaku
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Baca juga: Kuasa Hukum Tetap Kukuh Ingin Kasus Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Dibawa ke Pengadilan HAM
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Danang Triatmojo)