Kasus Rizieq Shihab

Sidang Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar 22 Februari, Ini Pihak yang Digugat

Rizieq Shihab menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab, 22 Februari 2021.

Rizieq Shihab menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menuturkan, perkara dengan nomor registrasi 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2021 itu, menggugat penyidik dari Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya.

SJ 182 Sempat Minta Ganti Arah Hindari Cuaca Buruk, Lalu Belok Kiri dan Menukik Tajam ke Laut

Hal itu terkait surat perintah penangkapan yang didalilkan Pemohon tidak sah.

"Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah."

"Sidang pada Hari Senin 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Tak Berniat Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan: Virus Menyebar Tak Kenal Waktu

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab."

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.

Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda

Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved