Jika Bebas Tahun Depan, Anas Urbaningrum Baru Boleh Berpolitik Lagi pada 2027

Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Sejatinya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun bui, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

 INI 20 Daerah dengan Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Setiap Angka Adalah Nyawa

Juga, membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Pasal yang sebelumnya dikenakan kepada Anas, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga, kini Anas hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Keberatan Bayar Uang Pengganti 

Terpidana Anas Urbaningrum angkat suara soal uang pengganti yang harus ia bayar kepada negara, yakni sebesar Rp 57 miliar.

Dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas mencecar saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji, soal uang pengganti.

"Sebetulnya kan data-datanya tidak ada kaitan, kerugian negara dengan saya."

 21 ABG Cigombong Sumbang Kasus Terbanyak Covid-19 di Kabupaten Bogor per 29 September 2020

"Tidak ada kaitan dengan proyek-proyek APBN, APBD, dengan saya. Tetapi di dalam dakwaan dan putusan dikaitkan bahwa ada uang pengganti."

"Uang pengganti ini apa relevansinya, kan gitu?" Tutur Anas usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Dikonfirmasi soal uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara, Anas berpendapat itu terlalu banyak. Dia tidak sanggup untuk mengembalikannya.

Baca: Anas Urbaningrum: Saya Hanya Minta Diadili, Jangan Dijaksai dan Dihakimi

"Terlalu banyak, kalau ganti pakai daun jambu pun, tidak bisa satu kebon, kan?"

"Poinnya adalah ada putusan yang tidak kredibel, putusan yang jaka sembung naik ojek, enggak nyambung, jek. Kira-kira gitu, kok dipaksakan ada putusan seperti itu?" paparnya.

Anas menambahkan, pihaknya sangat menginginkan putusan yang betul-betul adil, kredibel, dan berdasarkan bukti fakta, logika, dan aturan hukum yang betul-betul berlaku sederhana.

 Napi Asal Cina yang Kabur dari Lapas Tangerang Punya KTP Indonesia, Polisi Langsung Blokir

Sebelumnya, sidang PK terpidana Anas Urbaningrum akan kembali digelar pada Kamis (12/7/2018) dua pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda kesimpulan.

Lantas apa harapan Anas Urbaningrum bagi kelanjutan PK-nya nanti? Menjawab itu, Anas berharap PK yang diajukan olehnya bisa dikabulkan.

‎"Harapannya setelah Piala Dunia selesai juaranya ada, insyaallah PK-nya mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Baca: Ikut Program Bawaslu, Warga Asing Pantau Pemungutan Suara di TPS 01 Pekayon Jaya Bekasi

Anas melanjutkan, dirinya mengajukan PK karena PK punya nilai tersendiri. Dia menyebut PK sebagai perjuangan keadilan.

"‎Saya tidak ingin apa-apa. Sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili, jangan saya dijaksai, jangan saya dihakimi, saya hanya ingin diadili."

"Diadili buat saya sudah cukup, adil itu artinya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, bahkan pakai logika lah kira-kira," tuturnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved