Jika Bebas Tahun Depan, Anas Urbaningrum Baru Boleh Berpolitik Lagi pada 2027
Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas tahun depan.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
• MA Kabulkan PK, Anas Urbaningrum Bebas Tahun Depan
Jika Anas Urbaningrum bebas pada 2022, maka hak politiknya baru pulih pada 2027 mendatang.
Lantas, apakah setelah bebas nanti Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik?
Rio Ramabaskara, kuasa hukum Anas Urbaningrum, mengaku belum mengetahui apakah kliennya akan kembali ke dunia politik selepas bebas penjara, atau tidak.
• Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti Ratusan Miliar, Anas Urbaningrum Sanggup?
"Mas Anas belum membahas soal hal tersebut," kata Rio.
Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas tahun depan.
Hal itu usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas pada Rabu (3/2/2021) lalu.
• Usulan Lockdown Akhir Pekan, Epidemiolog: Kalau Hanya Dua Hari Ya Tidak Efektif
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS, maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
• Avanza Seruduk Kios dan Rumah Warga.di Tanah Abang, Satu Pemotor Meninggal
Lantas, akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?
Rio Ramabaskara, kuasa hukum Anas, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah kliennya mampu membayar uang pengganti.