MA Kabulkan PK, Anas Urbaningrum Bebas Tahun Depan

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
KPK mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum. MA mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

SJ 182 Sempat Minta Ganti Arah Hindari Cuaca Buruk, Lalu Belok Kiri dan Menukik Tajam ke Laut

Namun, Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.

Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014.

Tak Berniat Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan: Virus Menyebar Tak Kenal Waktu

Dengan demikian, jika ia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas akan bebas pada 2022.

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021). Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum."

Suruh Anak Buah Setop Bahas Revisi UU Pemilu, Surya Paloh: Cita-cita NasDem Sama dengan Presiden

"Berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS, maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jokowi Tak Balas Surat AHY, Sekjen Partai Demokrat: Kami Menghormati, tapi Masih Ada Teka-teki

Apabila tak dibayarkan, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.

Sekjen Partai Demokrat: Ini Bukan Hanya Masalah Internal, Megawati Juga Pernah Diturunkan Lewat KLB

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved