Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti Ratusan Miliar, Anas Urbaningrum Sanggup?
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas tahun depan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas tahun depan.
Hal itu usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas pada Rabu (3/2/2021) lalu.
• Usulan Lockdown Akhir Pekan, Epidemiolog: Kalau Hanya Dua Hari Ya Tidak Efektif
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS, maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
• Avanza Seruduk Kios dan Rumah Warga.di Tanah Abang, Satu Pemotor Meninggal
Lantas, akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?
Rio Ramabaskara, kuasa hukum Anas, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah kliennya mampu membayar uang pengganti.
Ini lantaran Rio belum bisa bertemu Anas untuk mengoordinasikan hal tersebut. Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan menemui Anas.
• Pekan Depan Libur Panjang Imlek, Anies Baswedan: Sebisa Mungkin di Rumah Saja
"Karena terkait hal tersebut saya harus berkoordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum)."
"Tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca-Covid, saya belum sempat menjenguk beliau," tutur Rio kepada Tribunnews, Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
• Ray Rangkuti: Bukan Cuma Moeldoko yang Melakukan Persiapan 2024
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.
• SJ 182 Sempat Minta Ganti Arah Hindari Cuaca Buruk, Lalu Belok Kiri dan Menukik Tajam ke Laut
Namun, Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.