Jika Bebas Tahun Depan, Anas Urbaningrum Baru Boleh Berpolitik Lagi pada 2027

Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Apabila tak dibayarkan, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.

Sekjen Partai Demokrat: Ini Bukan Hanya Masalah Internal, Megawati Juga Pernah Diturunkan Lewat KLB

KPK memastikan bakal segera menagih denda ataupun uang pengganti tersebut, guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

 Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Viva Yoga Mauladi: Sudah Tidak Identik Lagi dengan PAN

Kali ini, vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

 DAFTAR 62 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumut dan Sumbar Paling Banyak

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi lagi menjadi 8 tahun.

 Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

 KAMI Bilang Oligarki Tanda Kebangkitan Komunis, Usman Hamid: Itu Justru Musuh Sejati PKI

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved