Kriminalitas
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan PT BSD
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tidak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan Pihak PT BSD. Berikut Selengkapnya
Editor:
Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas dalam persidangan Kasus buy back guarantee (BBG) antara Agus Handoko dengan PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) selaku Tergugat 1 dan Bank Permata selaku Tergugat 2 di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (4/2/2021)
"Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.
Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk berdiskusi dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee.
Sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.
"Buy back dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen, sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar," jelasnya.