Kriminalitas

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan PT BSD

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tidak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan Pihak PT BSD. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas dalam persidangan Kasus buy back guarantee (BBG) antara Agus Handoko dengan PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) selaku Tergugat 1 dan Bank Permata selaku Tergugat 2 di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (4/2/2021) 

"Jadi selama tunggakan itu dia sudah siapkan dana. Dia mau bayar. Begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya," ungkap Boy.

Justru, lanjutnya, PT BSD mengirimkan kliennya sepucuk surat yang berisi informasi pengembang sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata pada 11 Agustus 2020.

"Klien kami tidak diundang waktu proses buyback, tiba-tiba ada surat dari BSD itu. Kan bingung juga. Itu dia kecewa," bebernya.

Terkait hal tersebut, proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD diungkapkan Boy sudah dua kali dilakukan.

Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan.

Namun pihak PT BSD hanya memberikan waktu selama 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta.

Kliennya katanya tak menyanggupi permintaan tersebut.

Baca juga: Waduh, Asyik Bermain di Kubangan, Bocah Usia Lima Tahun Terlindas Mobil CRV

Tanpa diduga, PT BSD justru melayangkan somasi kepada Agus.

Somasi tersebut berisi pemberitahuan kepada Agus yang menyebutkan pihak BSD akan melakukan upaya hukum apabila dalam waktu 1 minggu tidak melunasi hutang.

Karena mediasi menemui jalan buntu, Agus kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatannya, Agus menuntut PT BSD dapat menyerahkan kembali tanah kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.

Sebab menurutnya, Agus diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee tersebut.

"Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan. Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita, putusan yang seadil-adilnya," harapnya.

Baca juga: Waduh, Sepanjang Pandemi Covid-19, Sampah Infeksius DKI Jakarta Tembus 12 Ton Lebih

Hal serupa juga disampaikan Agus Handoko.

Dirinya berharap peradilan tersebut dapat mengembalikan seluruh hak yang dimilikinya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved