Kriminalitas
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan PT BSD
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tidak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan Pihak PT BSD. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (4/2/2021).
Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata.
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD.
"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya pada Kamis (4/2/2021).
Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi.
Padahal, apabila pihak BSD sudah melakukan buy back guarantee dengan dengan Bank Permata, maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.
"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita pro aktif sekali," beber Boy.
Boy menjelaskan, ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp 58 juta, dia langsung menyiapkannya.
"Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika lima hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.
Selama ini, Agus katanya disiplin membayarkan cicilan atas sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Uang yang sudah dibayarkan pun diungkapkannya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Pembayaran cicilan, lancar, sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi Covid-19.
"Uang sudah masuk Rp 1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juga, masa iya tega melakukan buyback ini. Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus, dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.
Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi.
Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini.