Kriminalitas

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan PT BSD

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tidak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan Pihak PT BSD. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas dalam persidangan Kasus buy back guarantee (BBG) antara Agus Handoko dengan PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) selaku Tergugat 1 dan Bank Permata selaku Tergugat 2 di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (4/2/2021) 

"Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.

Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya.

"Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.

Kronologis Perkara

Terkait kronologis kasus, Boy membeberkan, perkara bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah seluas 163 meter persegi di cluster Kireina Park, BSD City pada tahun 2017.

Pembelian tanah dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) melalui Bank Permata itu diungkapkan Boy berlangsung berlangsung lancar hingga terjadi pandemi covid-19 pada awal tahun 2020 lalu.

Terhentinya aktivitas memicu merosotnya perekonomian, termasuk usaha yang dijalani kliennya.

Akibatnya, pembayaran cicilan selama lima bulan, terhitung sejak bulan Maret hingga Juli 2020 menjadi tersendat.

Baca juga: Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Resmi Berkantor Harian di Bali

Walau begitu, menurut Boy, Agus tetap bertanggungjawab dengan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020.

Agus merespon sepucuk surat yang diterimanya dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan.

"Dia minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya. Tapi ditolak," ungkap Boy.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel dong, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan. Bagaimanapun klien kami punya itikad baik," imbuhnya.

Baca juga: Kawanan Monyet Liar Teror Warga Perumahan Puspiptek, Beringas Serang Anak hingga Terluka Parah

Boy menuturkan, Agus sempat melakukan pembayaran dengan cara melakukan debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari.

Dia juga menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved