Kriminalitas

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan PT BSD

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Tidak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan Pihak PT BSD. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas dalam persidangan Kasus buy back guarantee (BBG) antara Agus Handoko dengan PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) selaku Tergugat 1 dan Bank Permata selaku Tergugat 2 di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (4/2/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (4/2/2021).

Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata.

Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD.

"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya pada Kamis (4/2/2021).

Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi.

Padahal, apabila pihak BSD sudah melakukan buy back guarantee dengan dengan Bank Permata, maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.

"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita pro aktif sekali," beber Boy.

Boy menjelaskan, ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp 58 juta, dia langsung menyiapkannya.

"Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika lima hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.

Selama ini, Agus katanya disiplin membayarkan cicilan atas sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Uang yang sudah dibayarkan pun diungkapkannya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Pembayaran cicilan, lancar, sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi Covid-19.

"Uang sudah masuk Rp 1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juga, masa iya tega melakukan buyback ini. Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus, dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.

Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi.

Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini.

"Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.

Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya.

"Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.

Kronologis Perkara

Terkait kronologis kasus, Boy membeberkan, perkara bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah seluas 163 meter persegi di cluster Kireina Park, BSD City pada tahun 2017.

Pembelian tanah dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) melalui Bank Permata itu diungkapkan Boy berlangsung berlangsung lancar hingga terjadi pandemi covid-19 pada awal tahun 2020 lalu.

Terhentinya aktivitas memicu merosotnya perekonomian, termasuk usaha yang dijalani kliennya.

Akibatnya, pembayaran cicilan selama lima bulan, terhitung sejak bulan Maret hingga Juli 2020 menjadi tersendat.

Baca juga: Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Resmi Berkantor Harian di Bali

Walau begitu, menurut Boy, Agus tetap bertanggungjawab dengan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020.

Agus merespon sepucuk surat yang diterimanya dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan.

"Dia minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya. Tapi ditolak," ungkap Boy.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel dong, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan. Bagaimanapun klien kami punya itikad baik," imbuhnya.

Baca juga: Kawanan Monyet Liar Teror Warga Perumahan Puspiptek, Beringas Serang Anak hingga Terluka Parah

Boy menuturkan, Agus sempat melakukan pembayaran dengan cara melakukan debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari.

Dia juga menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.

"Jadi selama tunggakan itu dia sudah siapkan dana. Dia mau bayar. Begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya," ungkap Boy.

Justru, lanjutnya, PT BSD mengirimkan kliennya sepucuk surat yang berisi informasi pengembang sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata pada 11 Agustus 2020.

"Klien kami tidak diundang waktu proses buyback, tiba-tiba ada surat dari BSD itu. Kan bingung juga. Itu dia kecewa," bebernya.

Terkait hal tersebut, proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD diungkapkan Boy sudah dua kali dilakukan.

Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan.

Namun pihak PT BSD hanya memberikan waktu selama 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta.

Kliennya katanya tak menyanggupi permintaan tersebut.

Baca juga: Waduh, Asyik Bermain di Kubangan, Bocah Usia Lima Tahun Terlindas Mobil CRV

Tanpa diduga, PT BSD justru melayangkan somasi kepada Agus.

Somasi tersebut berisi pemberitahuan kepada Agus yang menyebutkan pihak BSD akan melakukan upaya hukum apabila dalam waktu 1 minggu tidak melunasi hutang.

Karena mediasi menemui jalan buntu, Agus kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatannya, Agus menuntut PT BSD dapat menyerahkan kembali tanah kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.

Sebab menurutnya, Agus diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee tersebut.

"Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan. Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita, putusan yang seadil-adilnya," harapnya.

Baca juga: Waduh, Sepanjang Pandemi Covid-19, Sampah Infeksius DKI Jakarta Tembus 12 Ton Lebih

Hal serupa juga disampaikan Agus Handoko.

Dirinya berharap peradilan tersebut dapat mengembalikan seluruh hak yang dimilikinya.

"Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk berdiskusi dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee.

Sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.

"Buy back dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen, sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved