Virus Corona
Bima Arya: Pengunjung Tempat Wisata dari Luar Kota Bogor Wajib Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen
Bima Arya menyebut pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil rapid test antigen, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.
Hal tersebut diberlakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto karena kasus positif covid-19 di Kota Bogor terus meningkat.
Bahkan, Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa kemarin, Rabu, 3 Februari 2021 rekor 168 orang positif covid-19 dalam satu hari.
Kini Bima Arya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan berbagai pengurangan mobilitas masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Bogor.
Baca juga: Mau Rapid Test Swab Antigen Gratis? Bisa Datang ke Seluruh Polsek di Jakarta Setiap Senin dan Kamis
Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Sunter Jaya Urutan Pertama,270 kasus
Baca juga: Sandiaga Uno Usulkan Program Pinjaman Lunak Rp9,9 Triliun untuk Bangkitkan Pariwisata di Bali
Berbagai aturan pun diberlakukan.
Mulai diwajibkannya rapid test, pembatasan operasional rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga menerapkan ganjil genap.
Dikutip dari akun Instagram-nya @bimaaryasugiarto, disebut kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang sangat tinggi.
Kemarin rekor 168 orang positif dalam satu hari.
"Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda terus berikhtiar menekan laju pandemi. Kami akan fokus pada tiga strategi," kata Bima Arya.
Tiga strategi tersebut yaitu:
1. Penguatan kapasitas 3 T, Testing, Tracing dan Treatment.
2. Pengurangan mobilitas warga warga.
3. Penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah.
Pemkot akan berlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan trafik mobilitas warga.
"Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor," jelasnya.
Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.
Selain ganjil-genap, Forkopimda juga bersepakat menerapkan:
- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.
- Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.