Ujaran Kebencian

Natalius Pigai Gantian Dilaporkan ke Bareskrim, Tuduhannya Diduga Hina Suku Jawa dan Minang

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998, melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021), terkait dugaan rasisme. 

"Kami juga meminta polri bertindak secara 'Presisi' sesuai dengan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menangkap Natalius Pigai," tegas Joko.

Sebelumnya, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi penahanan Ambroncius Nababan, usai jadi tersangka kasus ujaran rasisme terhadap dirinya.

Pigai mengatakan dirinya tak menaruh concern secara personal kepada kasus ini.

"Saya sendiri tidak berada dalam konteks itu, meskipun saya korban."

Baca juga: Karena Alasan Ini, Neta S Pane Pesimis Kapolri Baru Bisa Penuhi Janji-janjinya

"Secara individu saya memang kena, tapi korban langsungnya juga masyarakat, yakni masyarakat Papua," kata Pigai saat dihubungi Tribunnews, Rabu (27/1/2021).

Pigai mengatakan saat ini dirinya lebih fokus bagaimana mengubah mindset pemimpin dan sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya yang anti-diskriminatif.

"Ini kan bukan hal baru rasisme terhadap Papua," ujarnya.

Baca juga: Sesuai Mindset Konstitusi, Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Tunjuk Seseorang Menjadi Pejabat Publik

Dirinya pun menjabarkan bagaimana sejarah para pemimpin Indonesia mulai dari zaman kemerdekaan hingga pasca-reformasi, yang selalu bersikap diskriminatif terhadap rakyat Papua, mulai dari Mohammad Hatta hingga Luhut Binsar Panjaitan.

"Rasisme di Papua itu tidam spontan begitu saja. Ini rasisme sistemik dan rasisme kolektif."

"Dampaknya, rasisme sistemik ini pengaruh tokoh-tokoh bangsa sangat berbahaya," paparnya.

Baca juga: Besok Dilantik Jadi Kapolri, IPW Minta Listyo Sigit Prabowo Cabut 3 Aturan Ini dari Tubuh Polri

Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai, Rabu (27/1/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.

"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan

Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.

Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved