Ujaran Kebencian

Natalius Pigai Gantian Dilaporkan ke Bareskrim, Tuduhannya Diduga Hina Suku Jawa dan Minang

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998, melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021), terkait dugaan rasisme. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme.

Natalius Pigai diklaim telah menghina suku Jawa dan Minang.

"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial, yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai Bangsa Indonesia."

Baca juga: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI

"Di mana Pigai mengatakan bahwa suku selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

"Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," sambung Azniel.

Para pelapor Natalius Pigai adalah Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998.

Baca juga: Epidemiolog Bilang Virus Nipah Berpotensi Besar Jadi Pandemi, Setengah Penduduk Wilayah Bisa Habis

Pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa.'

"Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara," ujar Aznil.

"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.

Baca juga: KPK Minta Kuasa Hukum Nurhadi Jangan Giring Opini Keliru Soal Insiden Pemukulan Petugas Rutan

Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.

Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

Baca juga: Cuitan Abu Janda Bikin Gaduh, Yenny Wahid: NU Diajari untuk Mengayomi, Tidak Membuat Keresahan

"Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2012."

"Ketiga, diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," beber Joko Priyomski.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved