Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK
Setelah melalui berbagai tahapan, belum ada yang dinilai memenuhi kriteria sebagai jubir lembaga anti-rasuah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Seleksi calon juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir buntu.
Sebab, dari total 2.174 pelamar, tidak ada satupun yang maju ke tahap selanjutnya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa tidak ada peserta yang dinyatakan lulus ke tahap akhir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Gurauan Kapolri: Kapolsek, Kapolres, Kapolda yang Menolak Bertemu Kiai NU Bisa Dilaporkan ke Propam
Ali menjelaskan, beberapa tahapan dalam seleksi tersebut melibatkan pihak ketiga yang independen.
Sayangnya, setelah melalui berbagai tahapan, belum ada yang dinilai memenuhi kriteria sebagai jubir lembaga anti-rasuah.
Nantinya, kata Ali, KPK berencana kembali membuka seleksi untuk jabatan tersebut.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini 4 Rekomendasi TII
"Mengenai rencana rekrutmen dan seleksi berikutnya untuk pengisian jabatan dimaksud akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Ali.
Sempat tersisa enam kandidat calon juru bicara pada September 2020 lalu.
Enam kandidat tersebut hanya lolos seleksi tahap dua.
"Setelah seleksi tahap dua, yaitu tes potensi yang dilaksanakan tanggal 29 Agustus 2020.
Baca juga: Masa Kritis Pandemi, Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan Pasien Covid-19
"Saat ini ada 6 pelamar yang akan mengikuti tahap berikutnya, yaitu test asesmen, Bahasa Inggris, dan tes kesehatan," jelas Ali, Jumat (4/9/2020).
Ali mengatakan, 6 kandidat tersebut terdiri dari 1 aparatur sipil negara (ASN) pada LIPI, dan 5 kandidat dari masyarakat umum.
Namun, Ali tak membuka nama para kandidat.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Massal 3.000 Nakes di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Kemenkes Diganjar Rekor MURI
"Tes pada tahap ini akan dilakukan pada tanggal 5 dan 7 September 2020."
"Dan akan dimumkan hasilnya pada tanggal 11 September 2020," papar Ali saat itu.
Juru bicara KPK terakhir kali dijabat oleh Febri Diansyah, yang juga merangkap sebagai Kepala Biro Humas KPK, yang memilih mundur sebagai pegawai KPK.
Baca juga: Ketua Relawan Joman: Ambroncius Nababan Tidak Dikenal di Kalangan Nasional Aktivis Pro Jokowi
Posisi jubir diisi oleh Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016, menggantikan Johan Budi SP.
Sebelum menjadi jubir KPK, Febri merupakan pegawai struktural KPK di direktorat gratifikasi.
Ia juga sempat aktif sebagai salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga: SUSUNAN Lengkap Pengurus PPP Periode 2020-2025, Arsul Sani dan Zainut Tauhid Jabat Waketum
Sosok yang juga pernah merangkap jabatan sebagai jubir sekaligus Kabiro Humas adalah Johan Budi.
Ia diangkat sebagai jubir pada 2007, lalu pada 2009 ia diangkat sebagai Kabiro Humas.
Karier Johan sebagai jubir berjalan dari 2007 hingga 2016.
Baca juga: Ini Penampakan Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu, yang Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2021
Di Kabiro Humas ia hanya sampai 2014, karena diangkat menjadi deputi pencegahan 2014-2016.
Memasuki era kepemimpinan Firli Bahuri dkk, KPK mengangkat dua juru bicara yang berstatus pelaksana tugas (plt).
Mereka adalah Ali Fikri selaku plt juru bicara bidang penindakan, dan Ipi Maryati Kuding selaku plt juru bicara bidang pencegahan.
Perbedaan Kabiro Humas dengan Jubir
Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, disebutkan bahwa Kabiro Humas dan juru bicara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Pada pasal 22 menjelaskan tentang biro humas, disebutkan bahwa biro tersebut ada di bawah dan bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
Di pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan, dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK.
Baca juga: Tak Ada yang Jamin Covid-19 Hilang Total Meski Nanti Kekebalan Komunitas Tercapai
Tugas biro humas juga lebih pada perumusan kebijakan, seperti disebut pada Pasal 22 ayat (4) huruf a:
Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas.
Sementara, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi juru bicara diatur dalam pasal 53. Jubir langsung bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal.
Baca juga: DKI Tambah Tiga Unit Laboratorium Bergerak untuk Tes Covid-19, Bakal Dipakai di Faskes-faskes Ini
Pada pasal 53 ayat (3) jubir mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan.
Sementara dalam pasal 53 ayat (4) huruf a hingga c misalnya, disebutkan bahwa tugas jubir lebih kepada membantu pimpinan menyampaikan informasi kepada publik.
Berikut isinya:
Baca juga: Silaturahmi ke PBNU, Kapolri Ungkap Dirinya Sudah Dianggap Warga Nahdliyin Cabang Nasrani
a. Menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.
b. Menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik
c. Mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik. (Ilham Rian Pratama)