VIDEO Pasutri Ngaku Kerabat Petinggi Polri, Tipu Korban Pakai Modus Investasi Proyek Miliaran

Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, tentang pengungkapan penipuan modus tawaran investasi proyek fiktif di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). 

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang, yang semuanya fiktif.

Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp.39.538.849.015,-.

Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA. Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.

Baca juga: Sukses Tipu hingga Rp 39,5 Miliar, Polisi Dalami Kasus Penipuan Pasutri Bermodus Investasi Fiktif

"Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Selain DK dan KA, kata Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. 

"Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan 
penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," kqta Yusri.

Baca juga: Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Sukses Tipu Korban Hingga Rp 39,5 Miliar

Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif. "Dan kelima tersangka tersebut kooperatif," katanya.

Yusri menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020.

"Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020," kata Yusri.

Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.

"Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu," ujar Yusri.

Karenanya kata Yusri sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar. 

"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak 
proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," kata Yusri.

Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban.

Baca juga: VIDEO Tipu Warga, Polisi Gadungan Pakai Pangkat AKP Ditangkap Tim Tiger Polres Jakarta Utara

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved