Kriminalitas
Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Sukses Tipu Korban Hingga Rp 39,5 Miliar
Ngaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Tipu Korban Dengan Modus Investasi Proyek Hingga Rp 39,5 Miliar. Berikut Kisahnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang yang semuanya fiktif.
Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp.39.538.849.015.
Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA.
Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.
"Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Terkuak, Penyempitan Sungai di Grand Kota Bintang Jadi Pemicu Banjir Kolong Tol JORR Kalimalang
Selain DK dan KA, kata Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN.
"Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan
penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," kqta Yusri.
Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif. "Dan kelima tersangka tersebut kooperatif," katanya.
Yusri menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020.
"Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020," kata Yusri.
Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.
"Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu," ujar Yusri.
Baca juga: Angkat Sumpah, Sandi Minta PNS Kemenparekraf Baru Kombinasikan Gercep, Geber dan Gaspol dengan 4 As
Karenanya kata Yusri sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar.
"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak
proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," kata Yusri.
