Kriminalitas

Sukses Tipu hingga Rp 39,5 Miliar, Polisi Dalami Kasus Penipuan Pasutri Bermodus Investasi Fiktif

Sukses Tipu hingga Rp 39,5 Miliar, Polisi Dalami Kasus Penipuan Pasutri Modus Investasi Fiktif. Berikut Selengkapnya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, tentang pengungkapan penipuan modus investasi fiktif di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang yang semuanya fiktif.

Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha  mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp.39.538.849.015,-.

Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA sejak Januari 2019 terhadap ARN.

Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera memastikan ada beberapa korban lain dengan modus serupa yang sudah tertipu oleh kawanan pelaku ini.

"Beberapa korban lain ini, masih kami dalami dengan memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Modus pelaku tetap sama, menawarkan kerjasama dan investasi sebuah proyek besar, yang sebenarnya fiktif," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Menurut Dwiasi, kawanan pelaku yang diotaki pasutri ini bekerja cukup rapi dan sistematis dan terstruktur.

"Mereka melakukan penipuan dengan perannya masing-masing secara sistematis dan terstruktur. Ada yang mengaku Dirut perusahaan tertentu sampai penampung dana investasi," katanya.

Selain itu kata Dwiasi pelaku secara rinci menjelaskan proyek yang akan dilakukan termasuk prospek keuntungan besar yang akan diraup.

"Dengan tawaran keuntungan yang cukup besar, membuat korban tertarik berinvestasi memberikan dananya ke para pelaku," ujar Dwiasi.

Baca juga: Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Sukses Tipu Korban Hingga Rp 39,5 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.

"Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban ARN, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Selain DK dan KA, kata Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. 

"Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan 
penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," kata Yusri.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi, JPU Layangkan Tiga Tanggapan Atas Eksepsi yang Diajukan John Kei

Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved